Sidang Korupsi Dana BOS di SMAN 13 Palembang, Mantan Kepala Sekolah Dituntut 2 Tahun dan Bayar Denda
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Palembang, Zainab, dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman 2 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Palembang, Zainab, dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman 2 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (9/11/2021).
Yang mana dalam tuntutan yang dibacakan dipersidangan, JPU menyatakan terdakwa Zainab yang merupakan mantan Kepala SMA N 13 Palembang, terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
"Menuntut terdakwa Zainab dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp. 50.000.000, dengan subsidair 6 bulan penjara," ujar Jaksa Hendi Tanjung SH, Selasa (9/11/2021).
Serta terdakwa diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 254.000.000, yang jika tidak sangup membayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumannya, terdakwa Zainab, meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaannya (pledoi).
Untuk diketahui, terdakwa Zainab diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2017-2018 untuk kepetingan pribadi dengan modus memanipulasi laporan dana BOS.
Khususnya, untuk pembangunan dana fisik tersangka diduga melakukan di markup nilai anggaran sebesar Rp. 254 untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana sekolah.