7 Logo Warna Obat yang Perlu Diketahui, Jangan Asal Beli Bisa Berakibat Fatal, Ada Obat Keras

Penggolongan obat memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan maupun keamanan distribusi.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: adi kurniawan
capture/Youtube/Axl Towty
7 Logo Warna Obat Ini Perlu Diketahui 

SRIPOKU.COM - Obat adalah zat yang digunakan untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya.

Setiap obat punya manfaat, namun juga mempunyai efek samping yang merugikan.

Oleh karena itu, gunakanlah obat sesuai dengan aturan pakai.

Karena hal inilah kalian harus tahu tentang warna atau logo dalam kemasan obat.

Karena warna tersebut mendandakan obat yang kamu minum merupakan obat keras atau bukan.

Berikut penjelasan tentang warna dan logo obat yang harus kalian paham.

Melansir Kemkes.go.id, penggolongan obat berdasarkan jenisnya sendiri telah tertuang dalam Permenkes RI Nomor 917/Menkes/X/1993 yang kini telah diperbaharui menjadi Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000.

Penggolongan obat memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan maupun keamanan distribusi.

Berdasarkan modul yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPOM, berikut adalah arti logo pada obat.

Baca juga: Promo Chatime Sepanjang November 2021 Harga Aneka Minuman Super Murah Mulai Rp15 Ribu

1. Lingkaran warna biru

Logo pada obat berbentuk lingkaran dengan warna biru serta memiliki garis tepi berwarna hitam adalah obat bebas terbatas.

Pada dasarnya, obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas serta dapat dibeli tanpa memerlukan resep dokter.

Obat ini aman dikonsumsi dalam jumlah tertentu, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan bahaya.

Maka dari itu, selalu perhatikanlah petunjuk penggunaan yang terdapat pada kemasan.

Biasanya, obat bebas terbatas disertai dengan peringatan yang terdapat pada kemasannya, yakni berbentuk persegi panjang berwarna hitam dengan bagian huruf berwarna putih. Tanda peringatan tersebut misalnya:

P. No.1: Awas! Obat Keras. Baca aturan pakainya
P. No.2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan
P. No.3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan
P. No.4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar
P. No.5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
P. No.6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan

2. Lingkaran warna hijau

Jika tanda di kemasan obat adalah lingkaran berwarna hijau dengan tepian berwarna hitam yang tegas, maka hal ini menandakan bahwa obat ini bisa didapatkan dengan bebas di mana saja, termasuk apotek atau warung-warung sekitar kita tanpa perlu memakai resep dokter.

Hanya saja, meskipun bebas, bukan berarti kita bisa dengan sembarangan mengkonsumsinya.

Pastikan untuk selalu memperhatikan aturan pakai yang juga sudah tercantum di kemasannya.

3. Lingkaran warna merah dengan Huruf K

Logo pada obat keras memiliki simbol lingkaran berwarna merah, tepi berwarna hitam, dan memiliki huruf K di bagian tengahnya.

Logo ini memiliki arti obat keras, sehingga penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Dalam arti kata, obat ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

4. Lingkaran putih dengan tanda plus

Jika tanda di kemasan obat adalah lingkaran putih dengan tepian berwarna merah tegas dan tanda berbentuk plus (+) berwarna merah tebal, maka obat ini termasuk dalam golongan narkotika namun bisa digunakan sebagai obat.

Sebagaimana kita ketahui, narkotika tidak bisa digunakan dengan sembarangan dan harus didapatkan dengan resep dokter agar tidak memberikan efek samping bagi kesehatan.

Dalam Islam, narkoba adalah barang haram.

Sayangnya, tujuan diciptakannya obat tercoreng oleh aksi penyalahgunaan.

Obat yang seharusnya dikonsumi untuk meringankan maupun menyembuhkan penyakit malah dibuat untuk tujuan lain, yakni mabuk-mabukan.

Untuk tujuan ini obat dengan kandungan tertentu dikonsumsi dengan melebihi dosis agar menimbulkan efek-efek tertentu.

Efek yang didapat dari penyalahgunaan ini biasanya agar memberikan sensasi melayang, bebas, dan sebagainya seperti mengonsumsi minuman beralkohol.

Dari segi tinjauan agama, menyalahgunakan obat-obatan hukumnya adalah haram.

Hal itu diungkap oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi. Ia mengatakan obat halal dikonsumsi selama dengan tujuan untuk menyebuhkan penyakit.

Namun jika sebaliknya, maka itu telah menyalahi ketentuan ajaran agama.

5. Lingkaran Seperti Salju

Logo yang memiliki garis tepi berwarna hijau yang ditengahnya terdapat gambar seperti salju yang juga berwarna masuk ke dalam golongan obat fitofarmaka.

Obat fitofarmaka sendiri adalah obat tradisional yang berasal dari bahan alami dengan proses pembuatan terstandar.

Sama seperti halnya seperti OHT, obat ini juga ditunjang dengan bukti ilmiah dan telah dilakukan uji klinis pada manusia.

Karena proses pembuatannya yang terstandar, obat ini dapat disetarakan dengan obat modern.

6. Lingkaran dengan gambar bintang

Obat herbal terstandar (OHT) ditandai dengan lingkaran bergaris tepi hijau yang di dalamnya terdapat gambar tiga bintang yang juga memiliki warna hijau.

Logo ini memiliki arti yakni obat tradisional yang telah diolah dengan teknologi tinggi.

Tak hanya itu, proses produksi OHT juga ditunjang dengan pembuktian ilmiah, seperti standar kandungan bahan yang bermanfaat serta telah diuji toksisitas akut ataupun kronisnya.

7. Logo dengan Gambar Pohon

Simbol lingkaran dengan garis tepi berwarna hijau dan terdapat gambar pohon di dalamnya merupakan logo pada obat yang termasuk ke dalam golongan obat tradisional atau jamu.

Obat dalam golongan ini berbahan dasar alami, seperti berasal dari tanaman.

Jamu sendiri merupakan telah digunakan secara turun temurun untuk mengobati suatu kondisi tertentu.

Baca juga: Padahal Ahli Maksiat & tak Beriman tapi Rezeki Bisa Berlimpah? Ini Kata Buya Yahya: Pemikiran Sempit

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved