Pledoi Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya

Sembari Terbata-bata Terdakwa Dwi Kridayani Utarakan Pembelaan, 'Saya Tak Terima Sepeserpun'

Diawal pembelaannya, Dwi Kridayani mengatakan jika pihaknya, tidak terkait dan tidak bertangung jawab atas masalah tanah dalam Masjid Raya Sriwijaya.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Terdakwa Dwi Kridayani saat akan membacakan pembelaannya melalui sambungan telekonfrensi, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Jum'at (5/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani, mendapat giliran pertama menyampaikan pembelaannya dihadapan mejelis hakim Tipikor Palembang, Jum'at (5/11/2021).

Dalam pembelaanya, terdakwa Dwi Kridayani mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak berusaha untuk memperkaya diri sendiri, serta tidak menerima uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Diawal pembelaannya, Dwi Kridayani mengatakan jika pihaknya, tidak terkait dan tidak bertangung jawab atas masalah tanah dalam Masjid Raya Sriwijaya.

Mengenai proses lelang dan NPHD, pihak PT Brantas Abipraya, tidak berkaitan dengan hal tersebut.

"Saya tidak memeperkaya diri sendiri atau menerima uang 2,5 miliar, seperti yang ada dalam dakwaan JPU. Melainkan uang itu digunakan untuk membayar uang talangan pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ujar Dwi Kridayani.

Yang mana terdakwa Dwi Kridayani, menjelaskan uang tersebut sudah dirinya kembalikan dengan dengan cara mentransfer uang tersebut ke pihak PT Brantas Abipraya di Pusat.

"Kerugian negara yang menggunakan total lost merupakan hal yang keliru besar. Saya merasa tuntutan JPU sangatlah berat dan sangat tidak adil," ujar Dwi Kridayani sambil menahan tangisnya. 

Tangis terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya itu pun akhirnya pecah.

Dwi Kridayani menangis saat mengatakan jika tuntutan 19 tahun penjara dari pihak JPU pada dirinya sangat lah berat untuk diterima olehnya.

"Sungguh sangat berat untuk saya yang sudah berusia 59 tahun ini. Saya tidak pernah besengolan dengan masalah hukum, serta selalu kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini," ujar Dwi dengan nada terbata-bata.

Dirinya menjelaskan jika usia nya sudah tidak muda lagi, serta kondisi kesehatannya yang telah menurun.

"Saya sampai kan permohonan maaf saya, atas hilaf saya sebagai manusia biasa. Saya berterimakasih pada suami, anak, cucu, serta para rekan saya yang selalu memberikan dukungan," ujarnya.

Dwi menambahakan jika dirinya memohon untuk dibebaskan dari jerat hukum yang menjeratnya pada majelis hakim.

"Sekiranya saya mohonkan pada majelis hakim agara dapat membebaskan saya dari jerat hukum ini. Namun jika majelis hakim memiliki pandangan berb-eda, maka saya pintakan hukuman seringan-ringannya," ujar Dwi Kridayani, dengan nada terbata-bata oleh sebab dirinya membacakan pembelaan sambil menangis.

Untuk diketahui, Dwi Kridayani adalah KSO PT Brantas Abipraya dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dwi Kridayani dituntut JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved