Miliki Utang Rp 2,3 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar
Menurut dia, total lahan yang disita seluas 120 hektar. "Seluruh aset industri di dalamnya juga disita," kata Mahfud MD.
SRIPOKU.COM - Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommmy Soeharto seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset lahan tersebut memiliki nilai Rp 600 miliar.
Menko Polhukam, Mahfud MD membenarkan penyitaan aset tersebut.
Menurut dia, total lahan yang disita seluas 120 hektar.
"Seluruh aset industri di dalamnya juga disita," kata Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan, kawasan industri tersebut dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI",