Berita Palembang
4 Tahun Lalu, Hilangkan Nyawa Jukir Wanita di Palembang, Adi Divonis 13 Tahun Penjara
"Serta terdakwa juga sering meresahkan masyarakat sekitarnya. Terdakwa juga pernah menjalani masa hukuman
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita bernama Asna seorang juru parkir disalah satu restoran cepat saji di kawasan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Ifriadi alias Adi akhirnya divonis hukuman penjara.
Terdakwa Ifriadi alias Adi divonis majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ifriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang pembunuhan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa diantaranya, terdakwa Ifriadi alias Adi dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Serta terdakwa juga sering meresahkan masyarakat sekitarnya. Terdakwa juga pernah menjalani masa hukuman atas tindak pidana penganiayaan," ujar hakim dalam sidang, Kamis (4/11/2021).
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukum terdakwa, Megaria SH dari Posbakum PN Palembang, memyatakan menerima vonis majelis hakim.
"Kami terima putusan majelis hakim," ujar Megaria SH setelah berkomunikasi singkat dengan terdakwa melalui sambungan telekonfrensi.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan Asna, Ifriadi alias Adi berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Ilir Barat I, pada Senin malam (31/5/2021) lalu.
Ifriadi berhasil ditangkap disebuah bedeng di kawasan Kancil Putih, Demang Lebar Daun, Palembang.
Kanit Reskrim Ilir Barat I Iptu Arlan Hidayat, membenarkan penangkapan Adi, tersangka yang merupakan buruh yang sempat berselisih dengan korban pembunuhan lantaran uang jatah parkir.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Asnah terjadi pada 28 Januari 2017.
Saat itu korban sedang jaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP) di halaman parkir KFC Demang, Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
Sebelum tewas, korban tiba-tiba didatangi oleh tersangka dengan dua tersangka lainnya yaitu Febri dan Aji yang kemudian meminta uang jatah parkir sebesar Rp 20.000, namun tidak diberikan oleh korban.
Tak hanya itu, korban juga marah-marah kepada tersangka.
Karena tidak senang dimarahi oleh korban, akhirnya tersangka Ifriadi mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk punggung korban.
Namun sayangnya akibat luka yang dialaminya, nyawa Asna pun tidak dapat diselamatkan.