Dalam Satu Hari Aturan Berubah, Kebijakan Pemerintah Inkonsisten Membingungkan Masyarakat
Pemerintah inkonsisten dalam menentukan kebijakan terkait syarat perjalanan darat. Aturan berubah-ubah cenderung membingungkan masyarakat
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan darat selama pandemi Covid-19 cenderung membingungkan masyarakat karena kerap berubah-ubah.
Hal tersebut dikemukakan pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, Rabu (3/11/2021).
Menurut Trubus, pemerintah inkonsisten dalam menentukan kebijakan terkait syarat perjalanan darat. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan perencanaan yang matang sebelum membuat kebijakan.
"Jadi membuat masyarakat jadi bingung, mengelabui masyarakat yang ujung-ujungnya (tujuan) sebenarnya lebih bagaimana mengeksploitasi masyarakat di tengah pandemi jadi mencari kuntungan di situ," kata Trubus.
Trubus menilai, pemerintah inkonsisten dalam menentukan kebijakan terkait syarat perjalanan darat. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan perencanaan yang matang sebelum membuat kebijakan.
"Ini memang pemerintah soal kebijakan PCR antigen berubah-ubah, itu merupakan kebijakan yang inkonsisten," ujarnya.
Dugaan Trubus, pemerintah mendapat tekanan terkait kepentingan politis dan ekonomi dari kelompok tertentu ketika merumuskan kebijakan, seperti politisi, pejabat dan pengusaha.
Dan akibatnya, kebijakan yang dibuat pemerintah menjadi tidak matang.
Selain itu, Trubus juga mengkritik sikap pemerintah yang kerap mencabut atau mengubah kebijakan ketika mendapatkan penolakan atau kritik.
"Jadi terkait dengan perubahan itu memang lebih banyak disebabkan oleh kepentingan-kepentingan politis dan ekonomi," kata Trubus.
Sebagaimana sudah diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Namun, dalam hitungan hari, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan itu dicabut.
Setelah dicabut, kebijakan tersebut diubah menjadi setiap perjalanan darat tanpa ada batasan jarak harus menyertakan surat hasil pemeriksaan antigen saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Berubah-ubah Dinilai Membingungkan Masyarakat", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/18493531/syarat-perjalanan-berubah-ubah-dinilai-membingungkan-masyarakat.