BANDAR Sabu Gigit Jari, 5,3 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar Dicegat Polisi: Dimasukkan ke Karung Beras
Aparat berhasil mengungkap adanya narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram yang diselundupkan dalam karung beras
SRIPOKU.COM, JAMBI--Aparat berhasil mengungkap adanya narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram yang diselundupkan dalam karung beras, seolah-olah pengiriman sembako.
Barang haram tersebut ditemukan polisi dalam mobil Avanza hitam yang saat itu sedang diperiksa oleh polisi, dalam perjalanannya dari Pekanbaru, Riau, melewati Jambi.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jambi (Wakapolda Jambi) Brigjen Pol Yudawan Roswinarso saat konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (2/11/2021).
“Seolah-olah bawa beras. Jadi pelaku dengan lancar melakukan pengiriman,” kata Yudawan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka.
Sementara nilai sabu yang gagal diedarkan tersebut ditaksir sekitar Rp 6 miliar.
Yudawan membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Awalnya, polisi memeriksa mobil Avanza hitam yang melintasi Jambi pada 17 Oktober 2021. Namun tiga penumpangnya melarikan diri, yakni AA, DP dan RH. Saat diperiksa, ternyata dalam mobil ada lima karung beras, yang ternyata berisi sabu.
Polisi mengamankan 5 paket besar yang dibungkus plastik bermerk teh cina berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg, uang sejumlah Rp 5 juta, satu unit handphone Redmi 6A, satu STNK dan satu potong baju kaos kuning corak garis.
Polisi pun mengejar tiga penumpangnya dan berhasil ditangkap.
Pemasok juga ditangkap
Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap SM (30) dan MA (30) di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2021. keduanya sebagai pihak yang memberikan sabu 5,3 kg ke RH.
Saat menangkap SM dan MA polisi menemukan barang bukti 4 paket plastik serbuk kristal yang diduga sabu seberat 237,39 gram, satu timbangan digital. Semua barang bukti itu diamankan ke Mapolda Jambi.
Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan semua tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Panji.
Dia menaksir nilai dari 5,3 kg sabu tersebut jika ditransaksikan secara ilegal sekira Rp 6 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba 5,3 Kilogram, Dimasukkan Dalam Karung Beras
