10.000 Buruh Akan Ikut Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 dan Pembatalan UU Cipta Kerja

KSPI akan menggelar demonstrasi dengan melibatkan 10 ribu buruh dari 26 provinsi. Menuntut kenaikan upah inimum dan batalkan UU Cipta Kerja

Editor: Azwir Ahmad
Istimewa
ILustrasi demonstrasi 

SRIPOKU, JAKARTA - Sebanyak 10.000 buruh dari 26 provinsi akan menggelar unjuk rasa pada tanggal 10 Novemver 2021.

Unjuk rasa yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7 hingga 10 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal membenarkan bahwa demonstrasi akan diikuti sekitar 10.000 buruh dari 26 provinsi.

"Aksi 10 November diikuti lebih 10.000-an buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota," kata Said, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Said menuturkan, selain kenaikan UMK, buruh juga akan menyuarakan penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian buruh juga meminta ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku tanpa diikat UU Cipta Kerja.

"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut nantinya akan menjadi acuan penetapan upah minimum 2022.

"Masih menunggu data (pertumbuhan ekonomi) dari BPS, harap sabar (menanti keputusan penetapan upah minimum tahun depan)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Dalam pertemuan antara Kemenaker dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 23 Oktober 2021, ada usulan kenaikan upah minimum tahun 2022.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," kata Putri.

Putri mengatakan, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Gelar Demo 10 November, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/20383611/buruh-gelar-demo-10-november-tuntut-kenaikan-upah-minimum-2022.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved