Berita Palembang

Naik Pesawat Cukup Antigen, Ini Respon Penumpang dan AP 2 Bandara SMB II Palembang

Menurut Susanto (30) dengan diperbolehkannya syarat naik pesawat cukup tes swab antigen, maka pengeluaran untuk menggunakan transportasi udara

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Arief
Suasana di Bandara SMB II Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen, sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali, disambut baik sejumlah penumpang dan pihak pengelolah Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Menurut Susanto (30) dengan diperbolehkannya syarat naik pesawat cukup tes swab antigen, maka pengeluaran untuk menggunakan transportasi udara akan lebih kecil.

"Kita sambut baiklah putusan pemerintah tersebut, karena jelas meringankan pengeluaran selama ini," kata Susanto, Selasa (2/11/2021).

Dijelaskan Santo, para penumpang selama ini termasuk dirinya, sebenarnya cukup keberatan harus melakukan tes swab PCR sebagai syarat utama untuk terbang, dikarenakan biayanya yang cukup mahal, sehingga penumpang harus mengeluarkan dana lebih.

"Selama inikan biaya tes PCR Rp 550 ribuan kemudian turun Rp 300 ribuan, kan masih tinggi. Sedangkan dengan antigen cukup murah hanya Rp 85 ribuan. Apalagi kita berangkat tidak sehari atau dua hari, melainkan seminggu sekali, sedangkan hasilnya hanya berlaku beberapa hari," bebernya.

Meski begitu, Santo mengaku masih menggunakan hasil tes PCR untuk saat ini, mengingat belum mengetahui efektifnya tes antigen bisa jadi syarat untuk terbang.

"Karena kebetulan sudah jauh- jauh hari kita mau berangkat ke Jakarta, jadi kita tes swab PCRnya kemarin di Rumah Sakit. Tapi kalau memang antigen sudah berlaku kita akan pakai tes antigen saja," tutur Susanto dengan tujuan Jakarta.

Hal senada diungkapkan Joni (35) seorang pengacara yang ingin berangkat ke Jakarta, yang menyambut baik putusan tersebut. Meski begitu, ia berharap kebijakan pemerintah ini tidak berubah- ubah sehingga membingungkan masyarakat.

"Kita sambut baiklah, karena biaya antigen lebih murah dari PCR, tapi kalau bisa aturan tidak berubah- ubah," tandasnya seraya ia saat itu masih m1enggunakan hasil tes PCR.

Sementara Executive Genero Manager KRAT Angkasa Pura 2 Bandara SMB II Palembang Tommy Ariesdianto menyatakan, dengan adanya instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021, terhitung pada 1 November syarat calon penumpang transportasi udara wajib tes swab PCR dan minimal vaksin pertama, kemudian atau antigen plus vaksin kedua. 

"Tapi sampai sekarang, kami belum mendapat indstruksi turunan dari Satgas covid-19, kemudian dari Kemenhub terkait hal ini. kami berharap dapat segera turun khususnya untuk transportasi udara dan tentunya kami akan mematuhinya," jelasnya.

Sementara untuk saat ini, para penumpang dari Bandara SMB II Palebang untuk tujuan Jawa dan Bali, dikatakannya masih menggunakan tes PCR sebagai syarat terbang, namun untuk tujuan diluar Jawa dan Bali cukup dengan antigen (Pangkal Pinang).

"Untuk jumlah penumpang saat ini sebanyak 1.539 yang datang, berangkat 1.900an, sehingga total ada sekitar 3.400an, dengan jumlah 27 penerbangan 27, dengan rincian 14 pesawat kedatangan dan 13 keberangkatan pada hari ini. Berdasarkan laporan dari 13 pergerakan pesawat itu sekitar 70 sampai 80 persen keterisiannya," capnya, seraya mengatakan meski geliat masyarakat menggunakan transportasi udara sudah bangkit lagi, namun jumlah itu belumlah normal dibanding saat sebelum pandemi.

Ditambahkan Tommy, jika aturan syarat penumpang cukup dengan hasil antigen, jelas hal itu akan membangkitkan industri penerbangan yang ada karena dinilai jauh lebih murah dan meningkatkan kembali jumlah penumpang yang ada.

"Jelas nantinya dapat meningkatkan jumlah pergerakan penumpang dan frekuensi pesawat dan itu jadi harapan kita, sehingga dapat menggerakan indsutri penerbangan, termasuk di bandara. Apalagi, kalau kita lihat kondisi saat ini, sudah ada permintaan jam operasional sejak 1 November lalu dari awalnya operasional jam 8.00-18.00 wib kini menjadi jam 6.00 hingga 19.00 wib. Artinya, ada potensi seluruh Airland menyiapkan armadanya untuk
Peningkatan penumpang yang signifikan," tandasnya.

Dilanjutkan Tommy, pihaknya juga saat ini sudah mengantisipasi dengan layanan mobile tes swab PCR bagi calon penumpang di Skybridge Bandara SMB II Palembang, dengan hasil yang cepat sekitar 3 jam dengan biaya Rp 300 ribu dan layanan tes antigen dengan biaya Rp 85 ribu.

"Sehingga calon penumpang tidak perlu repot- repot lagi harus keluar atau mau pergi lagi, datang saja ke bandara untuk tes PCR dengan jam operasional pukul 07-18.00 wib. Harapannya ada penyesuaian kembali untuk peningkatan frekuensi penerbangan dan terus masyarakat bepergian dengan transportasi udara bisa meningkat kembali," ungkapnya.

Selain itu ia menghimbau kepada calon penumpang yang ada, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) selama berada di Bandara dan saat terbang, hal ini sebagai bentuk dukungan atas program pemerintah untuk memutus rantau penyebaran Covid-19.

"Himbauan bagi calon penumpang jika ingin berangkat tes hasil vaksin, PCR atau Antigen dulu. pastikan terkoneksi mengenter dengan sistem terkoneksi peduliLindungi, jangan sampai terketik di kios nyatanya belum masuk, meski bisa kita bantu dengan sistem manual agar bisa tetap terbang nantinya," pungkas Tommy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir.

"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia.

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.

Setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved