KPK Dalami Dugaan Suap Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Noerdin, Periksa Delapan Staf PT SSN

Penyidik KPK mendalami kasus suap proyek infrastruktur Pemkab Muba Tahun 2021, dengan memeriksa delam staf PT Selaras Simpati Nusantara

Editor: Azwir Ahmad
kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terus mengusut kasus suap proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumsel Tahun Anggaran 2021, dengan memeriksa delapan staf PT Selaras Simpati Nusantara.

Delapan saksi yang diperiksa KPK antara lain Saksia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustonus dan Idham.

"Para saksi didalami terkait dengan aktifitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati non aktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy sebagai tersangka.

Disebutkan, tersangka Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya dapat memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Adapun pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur) kepada Dinas PUPR.

"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang oleh PT Selaras Simpati Nusantara kepada Bupati Muba Nonaktif Dodi Alex Noerdin", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/13454551/kpk-dalami-dugaan-pemberian-uang-oleh-pt-selaras-simpati-nusantara-kepada.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved