Berita Palembang
Syarat Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Negatif RT-PCR Maksimal 3x24 Jam
Pemerintah mengubah ketentuan masa berlaku hasil tes RT PCR untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah mengubah ketentuan masa berlaku hasil tes RT PCR untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Bagi para penumpang yang akan naik kereta api, hasil negatifnya berlaku masimal menjadi 3×24 jam.
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh, yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Aida, Senin (1/11/2021).
Ia menjelaskan, saat ini Kereta api jarak jauh yang beroperasi di Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA Komersial Sindang Marga Relasi Kertapati- Lubuklinggau (PP) untuk keberangkatan hari Jumat dan Minggu.
Sementara itu, untuk memesan tiket seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
"Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," jelas Aida.
Selain itu, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan keberangkatan selama Pandemi, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkap Aida.