Berita Selebriti
Jadi Komisaris RANS Entertainment, Segini Besaran Gaji yang Diterima Kaesang? Fasilitasnya Melimpah!
Kini resmi jadi Komisaris RANS Entertainment, banyak yang penasaran dengan gaji yang bakal diterima Kaesang.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Nama Kaesang Pangarep mendadak jadi sorotan saat diumumkan Raffi Ahmad sebagai komisaris RANS Entertainment.
Jumat (29/10/2021), Kaesang Pangarep juga hadir dalam acara pengumuman kerja sama antara Grup Emtek dan RANS Entertainment.
Acara yang bertajuk Babak Baru Rans dan Emtek juga menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Co-Founder Rans Dony Oskaria dan Managing Director Emtek Sutanto Hartono.
Punya jabatan tinggi di RANS Entertainment membuat nama Kaeseng Pangarep jadi buah bibir netizen.
Menilik kehidupannya, sosok Kaesang Pangarep memang bukan orang asing, terutama bagi netizen Indonesia.
Ya, hal ini karena Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kaesang Pangarep diketahui aktif dan senang berinteraksi dengan netizen di media sosial.
Pantauan Sripoku.com, Kaesang Pangarep bahkan memiliki 2.1 juta followers.
Kaesang juga sering dijuluki juragan pisang dan bergaya seperti bukan anak seorang presiden.
Kini resmi jadi Komisaris RANS Entertainment, banyak yang penasaran dengan gaji yang bakal diterima Kaesang.
Dilansir dari Kompas.com, gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.
Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.

Baca juga: Profil Kaesang Pangarep, Anak Presiden Jokowi yang Jadi Komisaris RANS Sekaligus Pemilik Persis Solo
Baca juga: Kaesang Pangarep Sindir Gaji sang Kakak Jadi Walikota : Saya Kasihan
Sementara untuk perusahaan BUMN, gaji komisaris diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi.