'Dia Tahu akan Ditolak', Kubu AHY Bongkar Motif Jhoni Allen Gugat ke PT, Diduga Tunda PAW
Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun
SRIPOKU.COM - Untuk kali kedua gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak pengadilan.
Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan Jhoni Allen terhadap Ketum Partai Demokrat AHY terkait pemecatannya dari partai.
Menanggapi penolakan itu, kubu AHY mengaku keputusan itu akan menguatkan keputusan AHY yang memecat Jhoni Allen.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Partai Demokrat yakni Mehob.
Menurut dia, keputusan itu menegaskan bahwa Jhoni Allen layak dipecat.
"Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," kata Mehob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).
Adapun Jhoni dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Mehob menilai, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni diduga bermaksud untuk menunda proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak," ujar dia.
"Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan pergantian antarwaktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," ucap dia.
PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap AHY.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.
"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan PT DKI Jakarta Dinilai Menguatkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen",
