Tarif Tes PCR

MULAI Hari Ini, Resmi Berlaku Tarif Tertinggi Tes PCR Luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).

Editor: Wiedarto
ho/sripoku.com
Sejumlah calon penumpang di Bandara SMB II Palembang saat dilakukan pemeriksaan berkas hasil tes PCR sebelum berangkat 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu ini.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dikutip Tribun-Papua.com dari laman Kompas, Rabu (27/10/2021).

Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini ditinjau ulang sesuai kebutuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Fix, Harga Tertinggi PCR di Luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved