Berita Palembang

Polisi Malam-malam Datangi Eks Lokalisasi Teratai Putih, Buronan Hampir Satu Bulan Ini Targetnya

Di lokasi yang terkenal dengan sebutan Kampung Baru tersebut, aparat kepolisian mencari keberadaan seorang buronan yang sudah dicari.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Buronan di Palembang ditangkap di eks lokalisasi Teratai Putih. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang malam-malam mendatangi eks lokalisasi Teratai Putih pada Senin (25/10/2021).

Di lokasi yang terkenal dengan sebutan Kampung Baru tersebut, aparat kepolisian mencari keberadaan seorang buronan yang sudah dicari dalam waktu satu bulan ini.

Upaya penangkapan tak sia-sia lantaran tersangka bernama Marzuki (27) ternyata memang sedang berada di lokasi yang terletak di Kecamatan Sukarami tersebut.

Marzuki merupakan DPO kasus bobol kosan di Trikora akhir bulan lalu.

"Pelaku ini, dari keterangannya ke anggota kita, sempat kabur ke Lampung dan kembali ke Palembang.

Saat itulah anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri, Selasa (26/10/2021) kepada Sripoku.com

Lanjutnya, karena kondisi pandemi, kosan tersebut kosong dan tidak ada penghuninya.

Setelah korbannya pergi beberapa hari, saat pulang ternyata barang berharga yang ada di dalam kosan tersebut telah hilang. 

"Sebelum menangkap pelaku kita telah mengamankan dua rekannya terlebih dahulu, sehingga dengan tertangkapnya pelaku maka semua pelakunya sudah kita amankan," katanya.

Para pelaku sendiri mengambil seperti AC sebanyak 30 unit, TV LG 32 Inchi, Gardu Listrik dua unit, kabel dan dua unit receiver CCTV itu sudah hilang.

Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 500 juta. 

Saat diperika penyidik dari keterangan pelaku, para pelaku ini spesialis pencurian di kos-kosan yang kosong. S

ebelumnya, pelaku terlebih dahulu mengincar dan memata-matai aktivitas pemilik rumah tersebut. 

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved