Gara-Gara Baju Batik Untuk Penas KTNA XVI, Catur Handoko Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor
Catur Handoko Ketua KTNA Kabupaten Musi Rawas duduk selaku terdakwa dalam kasus dana hibah kegiatan Penas KTNA XVI d Sumatera Barat
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pada kegiatan Pertanian Nasional ( Penas) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020 atas terdakwa Catur Handoko kembali digelar Pengadilan Tipikor Palembang.
Sidang secara virtual, diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/10/2021).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau, menghadirkan 10 orang saksi dihadapan majelis hakim. Dari 10 saksi yang dihadirkan oleh JPU, diantaranya merupakan mantan Sekda Musi Rawas.
Dalam persidangan duduk sebagai terdakwa Catur Handoko yang merupakan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas.
Saksi Rosmala Dewi dihadapan majelis hakim mengungkapkan bahwa Catur memesan 100 lembar pakaian batik untuk kegiatan Penas KTNA ke XVI di Provinsi Sumatera Barat.
"Untuk 100 lembar baju batik ini, nilainya Rp 20.000.000, namun saat terdakwa menyerahkan kwitansi tertulis Rp 40.000.000," ujar saksi Rosmala Dewi.
Rosmala Dewi menjelaskan, bahwa dari kwitansi senilai Rp 40.000.000 tersebut, terdakwa Catur Handoko menyebutkan jika Rp 20.000.000 juta untuk beli bahan dan Rp 20.000.000 lagi untuk upah jahit.
Dari pernyataan saksi tersebut, majelis hakim pun mempertanyakan berapa harga untuk satu lembar batik tersebut.
"Batik seperti apa nilainya bahannya saja sampai Rp 200.000, belum lagi upahnya juga Rp 200.000," ujar hakim ketua Sahlan Effendi.
Pada bagian lain, Supendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Catur Handoko, mengatakan jika dalam kasus ini terdakwa hanyalah sebagai korban.
"Harusnya ada orang yang lebih bertangung jawab atas permasalahan ini," ujar Supendi yang ditemui usai persidangan, Selasa (26/10/2021).
Supendi menjelaskan bahwa terdakwa Catur hanya melaksanakan pemesanan baju batik tersebut, berdasarkan surat rekomendasi dan surat perintah membayar dari pihak dinas terkait dalam pelaksanaan kegiatan Penas KTNA.
"Karena tidak mungkin, klien kami ini sampai berani melakukan hal seperti di dakwaan JPU. Tanpa adanya campur tangan pihak lain," ujar Supendi.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma SH mengaku akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Namun, saat ini kita masih melihat dari perkembangan pembuktian perkara di persidangan ini dahulu," ungkap Rahma.
Ia menjelaskan untuk persidangan selanjutnya, masih akan memanggil beberapa orang saksi lagi guna untuk mengungkap perkara yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 400.000.000.
"Meski demikian sudah ada uang yang dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp145.000.000," jelasnya.