Kejati Periksa Wakil Ketua DPRD Muchendi Mahzareki,Terkait Enam Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
Tim Penyidik Kejati Sumsel memeriksa Wakil Ketua DPRD Sumsel terkait dengan enam tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Masjis Raya Sriwijaya
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan guna untuk melengkapi enam berkas tersangka, Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.
Dari pantauan dilapangan, sekitar pukul 13.00 , Wakil Ketua DPRD Pemprov Sumsel, Muchendi Mahzareki keluar dari gedung Kejati Sumsel, Senin (25/10/2021).
Muchendi Mahzareki mengatakan jika dirinya diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel, terkait enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Tadi saya diperiksa terkait enam tersangka kasus Masjid Sriwijaya. Ada banyak tadi pertanyaannya dari penyidik," ujar Muchendi, Senin (25/10/2021).
Dikatakan dari sekian banyak pertanyaan penyidik juga menanyakan tentang pengangaran dana hibah pembangunan Masjid Raya sriwijaya.
"Tapi saat itu saya tidak tau lagi, pasalnya tahun 2015 saya sudah mengundurkan diri untuk ikut pencalonan Wakil Bupati. Jadi saya tidak tau proses penganggarannya," ujar Muchendi.
Selain itu terhadap kasus ini anak dari Ishak Mekki ini berharap, dapat segera selesai dan masjid tersebut dapat segera dibangun lagi.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, dikabarkan Wakil Bupati Ogan Ilir juga diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait kasus yang sama.