Polda Sumsel Amankan 659 Sak Pupuk Dolomit, Diduga Tidak Miliki Izin Edar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengamankan 659 sak setara 30 ton pupuk dolomit yang diduga tidak memiliki izin edar

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/odi
Pupuk Dolomit - Sebanyak 659 sak pupuk dolomit setara 30 ton serta satu unit truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM diamankan Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kamis (21/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 659 sak pupuk dolomit setara 30 ton serta satu unit truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM diamankan Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kamis (21/10/2021).

Pupuk tersebut diamankan, usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran pupuk tanpa izin edar di Kampung 2, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. 

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubdit I Indagsi Kompol, Hadi Saifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima anggota Subdit I Indagsi dari masyarakat, diduga ada peredaran pupuk tanpa izin edar dikalangan petani di desa Mariana Banyuasin. 

Dari informasi tersebut anggota turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ratusan sak pupuk ilegal itu. 

"Dari hasil penangkapan kita berhasil menyita 659 sak puk masing-masing satu sak berisi 50 kilogram. Nama pupuknya Dolomite untuk sementara dugaannya tidak ada izin edar," kata Ferry kepada wartawan saat menggelar pres rilis di Mapolda Sumsel Kamis (21/10/2021).

Ia menjelaskan, penggunaan pupuk yang tidak memiliki izin edar tentu merugikan petani. Sebab, lewat  pupuk abal - abal itu hasil panen yang diharapkan petani justru bakal tidak sesuai dengan yang diinginkan. 

Dilihat dari kemasan yang tertera di karung, pupuk ini di produksi oleh PT Andalas Dolomite Sejahtera yang beralamat di kota Padang, Sumatera Barat dan diperkuat dengan surat jalan dari PT Andalas Dolomite Sejahtera yang didapatkan dari sopir. 

Menurutnya, dari keterangan yang didapatkan, pengiriman pupuk dari Padang ke Sumsel bukan yang pertama kali namun yang kedua kali. Namun, baru kali ini aksi tersebut terungkap. 

"Izin edar merupakan persyaratan untuk memastikan apakah pupuk tersebut layak. Karena tidak ada izin edar, pupuk ini bisa dikatakan pupuk  palsu," jelas Ferry. 

Dijelaskannya, produsen yang memproduksi pupuk dari Padang ini baru memasarkan pupuknya di Sumsel. Sebelumnya, pupuk ini sudah di pasarkan di Sumatera Barat dan di Pekanbaru.

Untuk produsennya, Polda Sumsel menjerat dengan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. 

" Kita juga jerat produsen dengan pasal 63 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Milyar," ungkapnya.  (Oca) 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved