Berita Religi
Apa Hukumnya Aborsi dalam Pandangan Islam? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah: 'Resiko Perbuatan Haram'
Saat ini sedang marak kasus aborsi di tengah masyarakat. Ternyata tradisi ini sudah ada sejak zaman arab jahiliyah dahulu kala. Lantas apa hukumnya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apa hukumnya aborsi dalam Islam? Berikut ini penjelasan
Aborsi merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengakhiri masa kehamilan.
Dalam pengertian lain, aborsi ialah menggugurkan kandungan dengan cara yang sengaja maupun tak disengaja.
Kasus aborsi sudah sangat familiar terutama di dunia medis.
Bahkan orang awampun sebagian besar pernah melakukan aborsi.
Ada yang melakukan aborsi lantaran janin yang dikandungnya bisa membahayakan nyawa ibunya.
Sementara, umumnya aborsi dilakukan lantaran seorang wanita tak menginginkan bayinya.
Namun, ternyata apapun alasannya menggugurkan kandungan dengan sengaja sama dengan membunuh dan menghilangkan nyawa manusia.
Hal ini tak lain akibat dari perbuatan zina yang menyebabkan ia hamil di luar nikah.
Sehingga bagi orang yang hanya memikirkan nafsu sesaat, maka tanpa pikir panjang untuk menggugurkan janinnya.
Maka lengkap sudah dosa besar yang ditanggungnya yakni berzina dan menghilangkan nyawa manusia.
Lantas, apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam?
Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube Kebumen Mengaji.
Baca juga: Apa Hukumnya Seorang Istri tak Melayani Suami? Ternyata Ini Bahayanya Dilaknat Malaikat hingga Pagi
Terkait aborsi, Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan jika hal itu merupakan tradisi orang-orang arab jahiliyah yaitu menguburkan anak hidup-hidup.
"Dan ulama mengatakan masuk ke dalamnya semua orang yang menggugurkan bayinya, berarti dia membunuhnya, ini semua masuk dalam pengharaman," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Berarti membunuh jiwa yang tidak ada hubungannya sama dia sebenernya, walaupun ibu-ibu hamil ini, terus keluar anak itu, apa andilnya ibu di mata dia? Nggak ada urusan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan jika anak tersebut lahir kebetulan Allah keluarkan dari rahim ibu tersebut.
"Bahkan Allah menjadikan dia punya kewajiban berbakti sama ibunya, kenapa harus dibunuh?," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Sehingga Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan jika perbuatan haram tersebut merupakan resiko yang harus diterima.
Ia juga membagikan sebuah cerita di zaman Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam.
"Ada seorang wanita hamil di luar nikah.
Nabi tidak suruh bunuh anaknya. Bahkan disuruh oleh Nabi untuk minta dia dirajam," jelasnya.
'Ya Rasulullah bersihkan saya, saya sudah berzina (bahkan hamil),' tutur wanita tersebut.
Kata Nabi sholallahu'alaihi wa sallam 'pulanglah, sampai kau selesai melahirkan, karena anak itu punya hak, tidak ada hubungannya, kau salah ya salah, minta maaf sama Allah, tapi anak itu titipan dari Allah'
"Tidak ada hubungannya, sudah terlanjur, jangan diulangi gitu kan," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Kemudian wanita tersebut kembali lagi ke hadapan Rasul dan mmeberitahukan jika anak tersebut sudah lahir.
Kemudian ia mengatakan 'Ya Rasulullah sudah lahir, rajam saya, saya berzina, terganggu jiwa saya'
Kata Nabi Shollalahu'alaihi wa sallam 'susui dia sampai dua tahun, karena anak ini punya hak'
"Padahal anak zina loh ini, disuruh Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam untuk urus," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Resiko anak sudah lahir di perutmu," tambahnya.
Kemudian wanita itu mengurus anak tersebut sesuai perintah Nabi.
Sehingga dalam hal ini Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan jika tak boleh menggugurkan kandungan apapun alasannya.
"Jadi nggak boleh digugurin, nggak ada alasan. Sampai kata para ulama yang disepakati kalau pun sampai dalam bahasa medis membahayakan ibunya dan sudah terbentuk ini nggak boleh," jelasnya.
"Sama sekali nggak boleh, karena yang mennetukan ajal adalah Allah," imbuhnya.
Bahkan Ustaz Khalid Basalamah dengan tegas berpesan jika yang menentukan ajal hanyalah Allah.
Maka meskipun divonis akan meninggal, maka tidak akan meninggal jika Allah tak berkehendak.
"Maka itulah akidah seorang muslim. Tawakkal 'alallah, lebih-lebih lagi ibu-ibu yang meninggal dalam keadaan melahirkan adalah mati syahid, masuk surga tanpa hisab," tukasnya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum aborsi dalam pandangan Islam sebagaimana yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.