Berita Religi

Apa Hukumnya Aborsi dalam Pandangan Islam? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah: 'Resiko Perbuatan Haram'

Saat ini sedang marak kasus aborsi di tengah masyarakat. Ternyata tradisi ini sudah ada sejak zaman arab jahiliyah dahulu kala. Lantas apa hukumnya?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
ist
ilustrasi bayi 

SRIPOKU.COM - Apa hukumnya aborsi dalam Islam? Berikut ini penjelasan

Aborsi merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengakhiri masa kehamilan.

Dalam pengertian lain, aborsi ialah menggugurkan kandungan dengan cara yang sengaja maupun tak disengaja.

Kasus aborsi sudah sangat familiar terutama di dunia medis.

Bahkan orang awampun sebagian besar pernah melakukan aborsi.

Ada yang melakukan aborsi lantaran janin yang dikandungnya bisa membahayakan nyawa ibunya.

Sementara, umumnya aborsi dilakukan lantaran seorang wanita tak menginginkan bayinya.

Namun, ternyata apapun alasannya menggugurkan kandungan dengan sengaja sama dengan membunuh dan menghilangkan nyawa manusia.

Hal ini tak lain akibat dari perbuatan zina yang menyebabkan ia hamil di luar nikah.

Sehingga bagi orang yang hanya memikirkan nafsu sesaat, maka tanpa pikir panjang untuk menggugurkan janinnya.

Maka lengkap sudah dosa besar yang ditanggungnya yakni berzina dan menghilangkan nyawa manusia.

Lantas, apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam?

Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube Kebumen Mengaji.

Baca juga: Apa Hukumnya Seorang Istri tak Melayani Suami? Ternyata Ini Bahayanya Dilaknat Malaikat hingga Pagi

Terkait aborsi, Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan jika hal itu merupakan tradisi orang-orang arab jahiliyah yaitu menguburkan anak hidup-hidup.

"Dan ulama mengatakan masuk ke dalamnya semua orang yang menggugurkan bayinya, berarti dia membunuhnya, ini semua masuk dalam pengharaman," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved