Cara Mengecek Bantuan BSU Pekerja Melalui kemenaker.go.id, bagi Payroll Selain BRI

Untuk menjawab keraguan apakah masih terdaftar sebagai peserta penerima bantuan tersebut disarankan untuk segera mengunjungi tautan kemenaker.go.id

Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
ho/sripoku.com
Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. 

SRIPOKU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan oleh pemerintah sejak beberapa bulan lalu.

Hingga kini, pemerintah masih terus melakukan penyaluran bantuan subsidi gaji untuk oekarna yang terdampak pandemi.

Proses penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap ini membuat beberapa pekerja yang tahun lalu mendapat bantuan serupa pun masih terus bertanya-tanya.

Apalagi, jika pekerja tersebut menerima gaji dari rekening tabungan selain dari BRI.

Untuk menjawab keraguan apakah masih terdaftar sebagai peserta penerima bantuan tersebut disarankan untuk segera mengunjungi tautan kemenaker.go.id atau klik tautan ini https://account.kemnaker.go.id/auth/login

Selanjutnya, klik daftar apabila belum memiliki akun.

Bisa juga klik masuk apabila sudah memiliki akun.

Lengkapi data sampai dengan selesai maka akan mucul notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Melansir Tribunnews.com, ada pula cara lain yang bisa digunakan untuk mengetahui tentang penerima BSU

1. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved