Berita Religi

Apa Hukumnya Menghilangkan Tahi Lalat di Wajah? Ini Penjelasan Buya Yahya Haram Jika Hal Ini Terjadi

Tahi lalat merupakan salah satu tanda yang sering muncul di permukaan kulit manusia. Lantas, bolehkah menghilangkan tahi lalat tersebut? Ini ulasannya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya menghilangkan tahi lalat di wajah? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Tahi lalat merupakan salah satu tanda yang ada pada bagian tubuh yang dimiliki oleh manusia.

Bintil kecil berwarna cokelat ini terkadang timbul di atas permukaan kulit.

Ada beberapa sebab timbulnya tahi lalat yakni muncul sejak lahir ataupun akibat paparan sinar matahai yang berlebihan.

Tahi lalat bisa tumbuh di bagian tubuh mana saja termasuk di wajah.

Lantas, bagaimana jika seseorang hendak menghilangkan tahi lalat tersebut dengan alasan tertentu?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.

Baca juga: Apa Hukumnya Berdzikir dan Membaca Alquran Saat Kondisi Junub? Ternyata Ini Penjelasan Bukan Haram

Berangkat dari pertanyaan seorang jemaah yang merasa bingung dengan kondisi pada wajahnya, lantaran terdapat tahi lalat.

Dan, posisi dari tahi lalat itu tepat berada di garis bawah bibir seorang wanita, sehingga mempengaruhi penampilan dan mengganggu saat berbicara.

Lantas apa hukumnya menghilangkan tahi lalat tersebut?

Pertama kata Buya, ketika menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumya.

"Jika dihilangkan membahayakannya, maka haram menghilangkannya," tuturnya.

Sebaliknya, boleh hukumnya menghilangkan tahi lalat di wajah apabila tidak berbahaya dan dirasa mengganggu pada penampilan.

Namun ia menegaskan, seorang wanita yang ingin menghilangkan tahi lalat harus bertujuan agar bisa dipandang cantik untuk suaminya.

Bukan semerta-merta supaya dipandang menawan oleh orang lain, sehingga Buya Yahya menyebutkan hal tersebut perbuatan yang bisa merendahkan martabat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved