Berita OKI
Saat Tertidur Pulas Seusai Berhubungan Badan dengan Suami, Wanita Ini Nyaris Dirudapksa Adik Ipar
HR yang merupakan warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung diketahui tinggal satu rumah bersama korbannya RMS (26).
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang pria inisial HR (25) ditangkap aparat kepolisian dari Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI) lantaran mencoba merudapaksa perempuan yang merupakan istri dari kakak kandungnya sendiri.
HR yang merupakan warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung diketahui tinggal satu rumah bersama korbannya RMS (26).
Diterangkan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal terkait percobaan tindak pidana asusila.
Menurut Dili Yanto kejadian pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Saat itu korban baru pulang dari mengajar dan sekira jam 16.30 WIB. Korban dan suami tengah berada dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri," jelas Kasat Reskrim.
Setelah selesai, suami korban mengatakan kepada korban izin dulu untuk keluar (ke depan halaman rumah) untuk membersihkan gerobak roti bakar.
Sewaktu itu korban tidak mengenakan sehelai pakaian dengan keadaan pintu kamar masih terbuka.
Selanjutnya, korban yang kelelahan akhirnya tertidur pulas di atas kasur dan kemudian terbangun dengan terkejut karena ada yang meloncat dan menindih tubuhnya.
"Korban pun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan
menggunakan tangan sebelah kanan korban sehingga orang tersebut berdiri.
Selain itu dia juga berdiri sambil berteriak keras dan histeris, setelah korban melihat ternyata orang tersebut adalah adik iparnya," beber dia.
Dikatakannya, saat itu tersangka menyuruh korban diam dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan 'diam yuk'.
"Akan tetapi korban semakin teriak-teriak dengan kuat dan membuat tersangka keluar dari kamar korban," tambahnya.
Mendapati hal tersebut korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil korban berteriak minta tolong tidak lama kemudian sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.
"Pada saat kejadian pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri," ungkap AKP Sapta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, HR hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya telah berupaya melakukan tindak rudapaksa.
"Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf," tuturnya singkat. (Nando Zein)