KPK OTT di Muba

Apa Itu OTT KPK yang Sedang Menimpa Dodi Reza Alex Noerdin? Ternyata Ini Arti dan Dasar Hukumnya

Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Handout
Dodi Reza Alex Noerdin Dibawa KPK dari Kejati Sumsel ke Jakarta 

SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin pada operasi tangkap tangan tadi malam, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, Dodi Reza Alex Noerdin dikabarkan di tangkap oleh pihak KPK.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan saat ini rombongan KPK yang menangkap Dodi Alex Noerdin, sedang berada di Gedung Kejati Sumsel dan menuju Bandara SMB II Palembang.

Gedung belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Muba mendadak diperiksa dan disegel beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Para petugas tersebut berjumlah sekitar 6 orang dengan menggunakan mobil jenis Innova warna abu-abu 2 mobil dan Avanza berwarna hitam.

Tampak pintu masuk depan gedung Dinas PUPR sudah dipasang stiker putih bertuliskan Dalam Pengawasan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya memberikan konfirmasi soal dugaan penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin.

Ia membenarkan kegiatan OTT malam tadi dan kini penyidik KPK masih bekerja untuk mengumpulkan bukti.

"Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di kabupaten Musi Banyuasin, penyelidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan mengamankan beberapa orang," kata Ghufron, saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari Kompas.com.

Hanya saja Ghufron belum mengungkapkan siapa pihak pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Ia hanya menyebutkan, OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi mengenai pengadaan proyek infrastruktur.

"Mohon bersabar, kami masih menyelidik segera akan kami jelaskan lebih detail setelah penyelidikan," ujar dia.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut tengah dimintai keterangan.

"KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung," ujar Ali.

Baca juga: KPK Benarkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Terjaring OTT Tadi Malam

Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba yang Sejak SMA Punya Prestasi Gemilang

Nama Dodi Reza Alex Noerdin jadi sorotan karena terjaring OTT KPK, lalu apa sebenarnya OTT KPK?

Seperti yang diketahui, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dikenal dengan kejahatan kerah putih.

Dalam pemberantasan kejahatan luar biasa maka diperlukan tindakan yang bersifat luar biasa (extraordinary measures).

Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Dilansir laman aclc.kpk.go.id, menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP setidaknya tertangkap tangan bisa diartikan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, yaitu pada Pasal 1 butir 19 KUHAP yang berbunyi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu:

  1. Sedang melakukan tindak pidana
  2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan
  3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
  4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Proses Pemeriksaan Terhadap Seseorang yang Tertangkap Tangan

1. Menurut Pasal 102 ayat (2) dan (3) KUHAP, proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dilakukan sebagai berikut:

a. Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.

b. Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut di atas, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.

2. Menurut Pasal 111 KUHAP:

a. Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

b. Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud di atas, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

Teknik OTT KPK

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menggunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk dapat menandingi kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor.

Adapun teknik yang mengemuka adalah penyadapan dan penjebakan.

Penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasari pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan.

Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Teknik selanjutnya adalah penjebakan, yang dimaksud dengan penjebakan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menemukan proses pidana untuk menangani tindak pidana korupsi.

Penggunaan teknik ini ditentang oleh beberapa kalangan untuk dipakai dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan beberapa alasan antara lain karena tidak ada hukum yang mengatur penjebakan terkait korupsi di Indonesia.

Dalam UU KPK, tidak ada satu pasal pun yang memberikan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penjebakan dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun terdapat banyak pro dan kontra terkait tindakan OTT oleh KPK.

Pihak yang pro menyatakan bahwa OTT merupakan cara yang tepat untuk menangkap para koruptor karena tidak memerlukan alur birokrasi yang panjang dan menghasilkan barang bukti yang konkret.

Disisi lain pihak yang kontra menganggap pelaksanaan OTT menyalahi aturan dalam KUHP. Disebut menyalahi karena terminologi dalam KUHAP adalah “tertangkap tangan” dan bukan “operasi tangkap tangan” seperti yang selama ini dilakukan oleh KPK.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved