KPK OTT di Muba

Apa Itu OTT KPK yang Sedang Menimpa Dodi Reza Alex Noerdin? Ternyata Ini Arti dan Dasar Hukumnya

Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Handout
Dodi Reza Alex Noerdin Dibawa KPK dari Kejati Sumsel ke Jakarta 

Adapun teknik yang mengemuka adalah penyadapan dan penjebakan.

Penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasari pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan.

Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Teknik selanjutnya adalah penjebakan, yang dimaksud dengan penjebakan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menemukan proses pidana untuk menangani tindak pidana korupsi.

Penggunaan teknik ini ditentang oleh beberapa kalangan untuk dipakai dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan beberapa alasan antara lain karena tidak ada hukum yang mengatur penjebakan terkait korupsi di Indonesia.

Dalam UU KPK, tidak ada satu pasal pun yang memberikan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penjebakan dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun terdapat banyak pro dan kontra terkait tindakan OTT oleh KPK.

Pihak yang pro menyatakan bahwa OTT merupakan cara yang tepat untuk menangkap para koruptor karena tidak memerlukan alur birokrasi yang panjang dan menghasilkan barang bukti yang konkret.

Disisi lain pihak yang kontra menganggap pelaksanaan OTT menyalahi aturan dalam KUHP. Disebut menyalahi karena terminologi dalam KUHAP adalah “tertangkap tangan” dan bukan “operasi tangkap tangan” seperti yang selama ini dilakukan oleh KPK.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved