Baca Pledoi Berjudul Wabup Terzalimi, Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Tahan Tangis Depan Hakim
Sebagai informasi, sidang vonis untuk pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim ini rencananya digelar dua pekan usai sidang pledoi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang fee proyek di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Juarsah beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (15/10/2021).
Pada sidang ini, Juarsah yang saat ditangkap KPK berstatuskan sebagai Bupati Muara Enim diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan pembelaan yang boleh jadi akan mempengaruhi keputusan hakim pada sidang vonis nanti.
Sebagai informasi, sidang vonis untuk pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim ini rencananya digelar dua pekan usai sidang pledoi.
Dihadapan majelis hakim, Juarsah sembari duduk terlihat memegang berkas berisi pembelaannya. Yang mana, pembelaan tersebut diberinya judul "Wakil Bupati yang Terzalimi Mencari Keadilan".
Dengan nada bicara rendah, satu persatu poin pembelaan disampaikan oleh Juarsah di pengadilan.
Adapun poin pembelaan Juarsah, diantaranya mengatakan dirinya tidak sama sekali mengetahui tentang 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim yang ketika itu Juarsah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
Selain itu, dirinya merasa sama sekali tidak perna menerima hadiah berupa uang ataupun janji-janji lainnya.
"Maka dari itu saya mohonkan pada majelis hakim dapat menimbang dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Juarsah.
Sempat terdengar Juarsah terseduh menahan tangisnya di muka sidang sambil membacakan pembelaannya yang dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh pihak JPU KPK.
Masih dalam pembelaannya, Juarsah mengatakan tuntutan JPU terhadapnya tidaklah benar.
"Saya ini wakil bupati yang terdzalimi dan hendak mencari keadilan," jelas Juarsah.
Ia mengungkapkan rasa sakit hatinya atas pernyataan saksi Elvin MZ Muchtar jika ada uang yang digunakan untuk biaya kampanye anak dan istrinya.
Sebagai informasi, Elvin sudah berstatuskan terpidana dari kasus serupa.
"Sakit hati saya dikatakan JPU saya menerima uang dari Robi (terpidana lainnya) dan disebut uang itu untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek," ujar Juarsah dengan nada sedihnya.
Juarsah mengaku, selama menjabat wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di pemerintahan adalah hal baru baginya.
Mengingat dia sebelumnya merupakan pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli truk angkut baru-bekas.
Ditemui awak media usai persidangan, Juarsah mengaku lega telah menyampaikan pembelaannya pada majelis hakim.
"Lega rasanya dapat menyampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan.
Insya Allah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan," ujarnya dihadapan awak media, Jum'at (15/10/2021).
Dikesempatan sama JPU KPK, Januar Dwi Nugroho SH MH mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa tentunya sudah berdasarkan alat bukti dalam persidangan.
"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat-alat bukti. Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi," ujarnya.
Dirinya mengatakan jJuarsah dikenakan pasal berlapis kumulatif sehingga atas perbuatan terdakwa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp.300 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.4,17 miliar.
Ketika sidang tuntutan, Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah.
"Memerintahkan Jakas Penuntut Umum, untuk membuka blokir rekening milik keluarga terdakwa," ujar Hakim Ketua Sahlan Effendi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan diantaranya, untuk membiyai keperluan sehari-hari, untuk membayar uang sekolah dan kuliah anak serta untuk membayar gaji asisten rumah tangga yang belerja dirumahnya.
Untuk diketahui, enam rekening yang dimaksud atas nama istri dan anak-anak, terdakwa Juarasah.
Sementara itu dikonfirmasi pada JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan atas penetapan majelis hakim tersebut pihaknya akan melakukan sesegera mungkin.
"Untuk penetapan dari majelis hakim agar membuka blokir rekening akan segera kita laksanakan. Tentubdengan sesuai prosedur perbankannya," ujar Rikhi
Disinggung mengenai berapa lama proses yang akan diperlukan untuk membuka blokir rekening tersebut, Rikhi mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan hal tersebut.
"Semuanya tergantung dari prosedur perbankan. Namun kita pastikan akan segera kita lakukan," ujarnya.
Sidang fee proyek di Dinas PUPR Muara Enim sudah menetapkan sejumlah terpidana.
Beberapa di antaranya, yakni:
- Ahmad Yani, yang ketika kasus ini diungkap berstatuskan sebagai Bupati Muara Enim
- Elfin, ASN di Dinas PUPR Muara Enim (saat kasus terungkap)
- Robi selaku pihak ketiga yang dianggap sudah memberikan fee demi mendapat proyek di Muara Enim.