Menko Airlangga Menyalurkan Bantuan Tunai kepada PKL dan Pemilik Warung 

Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat, utamanya setelah

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/staf menko ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA IPU., 

Besaran manfaat yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan Pemilik Warung.

Kriteria untuk PKL dan Pemilik Warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM.

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 Tahun 2021.

Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Turut hadir mendampingi Menko Perekonomian dalam kegiatan ini adalah Menteri Perindustrian, Kepala BNPB, Pangkogabwilhan II, Gubernur NTB, Kapolda NTB, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Anggota DPR, Danrem 162/Wirabhakti, Walikota Mataram, Dandim 1606/Mataram, dan Kapolresta Mataram.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved