Berita Palembang

Masih Tutup Mulut, Polda Sumsel Tangkap Paman Diduga Pelaku Asusila 2 Keponakan di OKI

"Kita juga sedang menunggu hasil visum dari kedua korban yang hasilnya baru akan keluar beberapa hari lagi," katanya

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Odi Aria
RO terduga pelaku asusila saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (13/10/2021) malam. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - RO (20), terduga pelaku asusila terhadap dua bocah berusian 3 tahun dan 7 tahun berhasil diamankan oleh Polda Sumsel.

Pelaku ini merupakan paman dari kedua korban, ia ditangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumsel Rabu (12/10/2021) petang.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan RO masih enggan mengakui perbuatannya.

Namun Polda Sumsel terus meminta keterangan pelaku mengacu terhadap bukti-bukti yang sudah ada.

Dijelaskannya, sejauh ini petugas sudah meminta keterangan namun baru sebatas lisan dari kedua korban yang masih kecil tersebut.

Petugas ingin menggali informasi lebih dalam prihal tindakan dugaan asusila yang dilakukan pelaku terhadap kedua keponakannya itu.

"Kita juga sedang menunggu hasil visum dari kedua korban yang hasilnya baru akan keluar beberapa hari lagi," katanya, Kamis (14/10/2021).

Untuk saat ini, kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di Save House (rumah aman) dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga dapat menjaga keamanan dari keluarga tersebut.

Polda Sumsel juga akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk membantu menyembuhkan trauma psikis yang dialami korban.

"Tentu kita siapkan psikiater atau psikolog yang diharapkan bisa dapat menggali lebih dalam lagi terkait informasi dari kedua korban yang masih anak-anak itu," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga telah diancam agar tidak melaporkan tindakan asusila yang sudah dialaminya.

Hal itu juga menimbulkan trauma dibenak dua kakak beradik tersebut.

Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.

"Setelah mendapat perbuatan asusila, korban diduga mendapat ancaman dengan cara dicubit agar tidak memberitahukan hal tersebut ke orang tua korban," ungkap Masnoni.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved