Pasang Badan untuk Babinsa, Harga Mahal yang Dibayar Jenderal Junior, 'Lengser' dari Jabatan
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.
SRIPOKU.COM - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka brigjen TNI Junior Tumilaar resmi dicopot dari jabatannya oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD).
Surat pencopotan itu sudah dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) sejak 8 Oktober 2021.
Seperti dikutip dari Tribunnews Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.
Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.
• Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot dari Jabatannya sebagai Irdam XIII Seusai Surati Kapolri
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Brigjen TNI Junior Tumilaar tengah menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tulisan tangan Junior pun viral di sosial media.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.
Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.
Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.
Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado.
Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.
Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.
Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Babinsa tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Di dalam suratnya, Brigjen Junior mengatakan Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di darat yang diajari untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Penjelasan Polda
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menanggapi adanya unggahan di media sosial tentang undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru.
Dikutip dari Kompas.com, ia menjelaskan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.
Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana pengrusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT. Ciputra Internasional.
Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.
Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.
“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan tertulis.
Laporan polisi pada 18 Februari 2021 dan laporan polisi pada 22 April 2021, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.
“Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujar Jules.
Lalu, pada 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah empat personel, berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru.
“Dan terlebih dahulu diperlihatkan surat perintah membawa tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” jelas Jules.
Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.
"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," ungkapnya.
Mengenai laporan polisi pada 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Dua Ditreskrimum Polda Sulut.
Polisi melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak atau bukti kepemilikan.
Pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri dari Ari Tahiru, perwakilan PT Ciputra Internasional, Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I.
Dari hasil pengecekan lokasi, pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.
"Penyidik telah melakukan pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan surat register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di buku register Desa Pineleng," kata Jules.
Sementara itu, terkait laporan pengaduan Nomor 690, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.
Dia menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu dan ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
"Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," terangnya.
Namun, pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan.
Penyidik Satreskrim Polresta Manado pun kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang berkegiatan.
Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, tapi Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.
Karena adanya para pekerja di obyek sengketa, maka penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu (21/8/2021).
"Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan," sebut Jules.
Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini.
Namun, hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.
Jules menegaskan, terhadap penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut.
“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan Covid-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta pemerintah daerah tetap sinergis,” kata Jules.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Dicopot dari Jabatannya Setelah Surati Kapolri,