Nyambi Sebagai Jambret, Pengamen Jalanan Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Berikut Pengakuan Pelaku
Seorang pengamen di kota Palembang nekat nyambi pekerjaan sebagai jambret yang sudah beraksi di banyak tempat.
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Melki (29), warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang seorang pengamen di kota Palembang nekat nyambi pekerjaan sebagai jambret yang sudah beraksi di banyak tempat.
Akibat ulahnya yang kerap meresahkan masyarakat, Melki berhasil diamankan Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP I Putu Suryawan, Sabtu (9/10/2021).
"Saya sudah tujuh kali jambret, memang sengaja pindah-pindah jambretnya," ujarnya.
Melki mengaku, aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yakni Dedek dan Dayat yang terlebih dahulu di tangkap tim Polrestabes Palembang.
Saat beraksi ketiganya memiliki peran masing-masing, dimana Melki biasanya bertugas menarik paksa barang korban yang sebelumnya sudah mereka incar.
Biasanya mereka menjambret handphone milik orang yang lengah di pinggir jalan.
"Biasanya HP hasil jambret kami jual antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Saya kepepet pak, hasil ngamen tidak cukup untuk makan," jelas Melki.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, Melki bersama kedua rekannya biasa berkeliling untuk menentukan target.
Lantaran melawan saat akan ditangkap, petugas terpaksa menembak betis kanannya.
Akibat ulahnya, Melki terancam dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.
"Jika bertemu dengan yang dirasa pas jadi korban, mereka langsung beraksi. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," ungkapnya.
