Berita Selebriti
Terancam 10 Tahun Penjara, KPI Jawa Timur Desak Lesty dan Rizky Billar Minta Maaf ke Masyarakat
Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar masih berbuntut pada banyaknya laporan atas tudingan pembohongan publik.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar masih berbuntut pada banyaknya laporan atas tudingan pembohongan publik.
Tak hanya Mila Machmudah, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur juga melaporkan mereka berdua karena menilai adanya unsur pelanggaran hukum dan pembohongan publik yang telah dilakukan keduanya.
Pertama, Edi Prastio Ketua KPI Jawa Timur menjelaskan bahwa dalam proses penyiaran pernikahan Leslar itu menggunakan frekuensi publik yang tidak etis apalagi kemudian terungkap bahwa ada dugaan pembohongan publik di sana.
Untuk hal itu pernikahan Leslar disebut Edy Prasetyo melanggar UU 32/2021 Pasal 36 Tentang penyiaran dengan sanksi denda yang dikenakan maksimal Rp 50 Juta dan kurungan badan selama empat tahun penjara.

Tak hanya itu, poin kedua yang juga menjadi kesalahan lainnya melanggar peraturan hukum pidana UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan 15 tentang barang siapa yang melanggar pemberitaan atau memberikan informasi bohong ancamannya 10 tahun.
Baca juga: Berani Hancurkan Lesty, Mental Nikita Mirzani Diuji, Sikap Berubah: Pesan Satu Bulan Baru Dibalas
"Kita ini bentuk edukasi bukan mau mempenjarakan. supaya hal ini clear di masyarakat," ujarnya di kanal Youtube Langit Entertaiment bersama Nikita Mirzani.
Edi Prastio juga menyayangkan sikap Ustad Subki yang ikut menjadi saksi dalam pernikahan siri dari Leslar. Harusnya, sebagai Ustaz bisa memberikan edukasi ke Leslar seperti apa teknis setelah pelaksanaan nikah siri.
"Ini beda konteknya dengan syuting film atau kebutuhan publik untuk hiburan tapi ini konteksnya ini pernikahan seremonial. Harusnya ustaz memberikan edukasi setelah nikah siri, harus isbat nikah baru ke KUA setelah keputusan itu," katanya.
Ia juga meluruskan soal tudingan bahwa KPI hanya Pansos. Dijelaskan Edi Prasetio sebagai ormas diatur dalam UU nomor 32/2002 ada peran serta masyarakat. Dimana pihaknya berhak untuk mengawasi terkait kebutuhan edukasi masyarakat.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Baca juga: Lesty Dicap Jadi Penyebar Fitnah! Pedangdut Ini Syok Diterpa Kabar Meninggal Dunia: Penyakit Hati
"Dalam hal ini kami duga adanya pelanggaran yang dilakukaan maaf oleh dua stasiun swasta terkait pelanggaran UU penyiaran. Sedangkan UU Lesty dan Rizky Billar terkait KUHP-nya, dimana tidak menyampaikan pernikahan siri dihadapan KUA," katanya.
"Tidak ada ketika mengajukan berkas tidak keterangan bahwa mereka sudah menikah siri. Harusnya jujur saja saat itu. Seyogyanya kita yang harus sampaikan, bagaimana yang harus dilakukan agar pernikahan kami tidak mengugurkan pernikahan yang kemarin," jelasnya.

Edi Prasetio menjelaskan pasangan Leslar yang sudah milik publik harusnya bisa memberikan edukasi ke masyarakat.
Seyogyanya, setelah proses pernikahan siri harus dilakukan sidang isbat seumpama ingin mencatatkan pernikahannya ke KUA. Jadi, tidak perlu untuk ijab kabul dua kali sesuai dengan hukum fiqih.
Sedangkan, untuk nikah hukum negara mekanismenya apabila sudah melakukan nikah bawah tangan, nikah siri atau nikah agama cukup didaftarkan ke Pengadilan Agama untuk sidang sibat untuk kemudian didaftarkan ke KUA
Hal ini diperlukan untuk melindungi nasab anak. Apabila lahir belum tercatat di KUA maka nasabnya ikut Ibunya. Tapi bila sudah tercatat nahsabnya ikut ayah.
"Berarti yang mana mau dipakai, kalau pakai hukum negara maka si janin ikut nasab ibunya karena baru mau dicatatkan. Tapi, kalau hukum pernikahan siri atau agama nasabnya ikut ayahnya. Karena dia sudah nikah siri kemudian mengisbatkan jadi buku nikah akan mengikuti tanggal pernikahan sirinya," jelas Edi Prasetio
Dirinya hanya berharap agar Leslar membuat press conference untuk memberikan penjelasan dan minta maaf ke publik atas kegaduhan yang telah terjadi.
"Lesty dan Billar dengan legowo minta maaf ke publik. Itu aja se simple itu. Mereka juga mengedukasi masyarakat dengan baik," katanya. (*)
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini: