Berita Selebriti

Terancam 10 Tahun Penjara, KPI Jawa Timur Desak Lesty dan Rizky Billar Minta Maaf ke Masyarakat

Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar masih berbuntut pada banyaknya laporan atas tudingan pembohongan publik.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
Youtube
Lesty dan Rizky Billar dilaporkan KPI 

SRIPOKU.COM - Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar masih berbuntut pada banyaknya laporan atas tudingan pembohongan publik.

Tak hanya Mila Machmudah, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur juga melaporkan mereka berdua karena menilai adanya unsur pelanggaran hukum dan pembohongan publik yang telah dilakukan keduanya.

Pertama, Edi Prastio Ketua KPI Jawa Timur menjelaskan bahwa dalam proses penyiaran pernikahan Leslar itu menggunakan frekuensi publik yang tidak etis apalagi kemudian terungkap bahwa ada dugaan pembohongan publik di sana.

Untuk hal itu pernikahan Leslar disebut Edy Prasetyo melanggar UU 32/2021 Pasal 36 Tentang penyiaran dengan sanksi denda yang dikenakan maksimal Rp 50 Juta dan kurungan badan selama empat tahun penjara.

2 minggu menikah, Lesty Kejora diisukan hamil duluan, ayah Rizky Billar bereaksi keras.
2 minggu menikah, Lesty Kejora diisukan hamil duluan, ayah Rizky Billar bereaksi keras. ((Instagram aldhiphoto))

Tak hanya itu, poin kedua yang juga menjadi kesalahan lainnya melanggar peraturan hukum pidana UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan 15 tentang barang siapa yang melanggar pemberitaan atau memberikan informasi bohong ancamannya 10 tahun.

Baca juga: Berani Hancurkan Lesty, Mental Nikita Mirzani Diuji, Sikap Berubah: Pesan Satu Bulan Baru Dibalas

"Kita ini bentuk edukasi bukan mau mempenjarakan. supaya hal ini clear di masyarakat," ujarnya di kanal Youtube Langit Entertaiment bersama Nikita Mirzani.

Edi Prastio juga menyayangkan sikap Ustad Subki yang ikut menjadi saksi dalam pernikahan siri dari Leslar. Harusnya, sebagai Ustaz bisa memberikan edukasi ke Leslar seperti apa teknis setelah pelaksanaan nikah siri.

"Ini beda konteknya dengan syuting film atau kebutuhan publik untuk hiburan tapi ini konteksnya ini pernikahan seremonial. Harusnya ustaz memberikan edukasi setelah nikah siri, harus isbat nikah baru ke KUA setelah keputusan itu," katanya.

Ia juga meluruskan soal tudingan bahwa KPI hanya Pansos. Dijelaskan Edi Prasetio sebagai ormas diatur dalam UU nomor 32/2002 ada peran serta masyarakat. Dimana pihaknya berhak untuk mengawasi terkait kebutuhan edukasi masyarakat.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Baca juga: Lesty Dicap Jadi Penyebar Fitnah! Pedangdut Ini Syok Diterpa Kabar Meninggal Dunia: Penyakit Hati

"Dalam hal ini kami duga adanya pelanggaran yang dilakukaan maaf oleh dua stasiun swasta terkait pelanggaran UU penyiaran. Sedangkan UU Lesty dan Rizky Billar terkait KUHP-nya, dimana tidak menyampaikan pernikahan siri dihadapan KUA," katanya.

"Tidak ada ketika mengajukan berkas tidak keterangan bahwa mereka sudah menikah siri. Harusnya jujur saja saat itu. Seyogyanya kita yang harus sampaikan, bagaimana yang harus dilakukan agar pernikahan kami tidak mengugurkan pernikahan yang kemarin," jelasnya.

Rizky Billar dan Lesty sudah menikah di awal tahun
Rizky Billar dan Lesty sudah menikah di awal tahun (Instagram)

Edi Prasetio menjelaskan pasangan Leslar yang sudah milik publik harusnya bisa memberikan edukasi ke masyarakat. 

Seyogyanya, setelah proses pernikahan siri harus dilakukan sidang isbat seumpama ingin mencatatkan pernikahannya ke KUA. Jadi, tidak perlu untuk ijab kabul dua kali sesuai dengan hukum fiqih. 

Sedangkan, untuk nikah hukum negara mekanismenya apabila sudah melakukan nikah bawah tangan, nikah siri atau nikah agama cukup didaftarkan ke Pengadilan Agama untuk sidang sibat untuk kemudian didaftarkan ke KUA

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved