Berita OKU Selatan

Jalan Ambles Membahayakan Pengendara di OKU Selatan, BPBD OKUS : Wewenang Provinsi

Ancaman longsor menjadi penyebabnya, namun Pememerintah Kecamatan setempat langsung bergerak untuk mengantisipasi hal itu terjadi, Rabu (29/9)

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah
Ambles : Akses utama ruas Jalan Provinsi Muaradua - Ranau tepatnya di wilayah Desa Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan terancam putus. Rabu (29/9/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Akses utama ruas Jalan Provinsi Muaradua - Ranau tepatnya di wilayah Desa Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan terancam putus.

Ancaman longsor menjadi penyebabnya, namun Pememerintah Kecamatan setempat langsung bergerak untuk mengantisipasi hal itu terjadi, Rabu (29/9)

Dikatakan, PJ Camat BPR Ranau Tengah Zakaria perihal keluhan pengendara akses jalan yang berbahaya diakses jalan di wilayahnya itu pihaknya memang belum membuat laporan tertulis pada pihak terkait dalam hal ini BPBD OKU Selatan.

Namun kata Zakaria, dalam waktu dekat akan mengirimkan laporan tertulis serta bukti kondisi terkini akses jalan yang kini membahayakan pengendara itu.

"Sebenarnya longsor itu sudah di ketahui oleh BPBD Kabupaten, namun secepatnya akan kita buat (laporan tertulis), beserta foto-foto kondisi terkini,"ujarnya, Rabu (29/9).

Terlebih dalam pergelaran even Porprov OKU Raya salah satu tuan rumah Kabupaten OKU Selatan dengan sejumlah Cabor di sekitaran objek wisata Danau Ranau dengan mengandalkan jalan tersebut sebagai akses utama.

Sebelumnya, pengendara yang melintas diakses Jalan Provinsi yang dinilai berbahaya itu karena membentuk jurang sedalam 20 meter tanpa adanya plang pembatas yang mumpuni hanya papan pemberitahuan serta police line.

"Dari segi safety, lebih baik dipasang road beriier karena lebih kuat dan tinggi, jadi kalau pengendara kebablasan bisa tercegah masuk jurang,"harap pengendara, Lukman

Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten OKU Selatan H Dony Agusta SKM, MM mengatakan akses utama yang amblas merupakan wewenang BPBD Provinsi dan masih menunggu laporan tertulis pihak pemerintah setempat.

"Belum ada (laporan), pemerintah setempat dan kalau pun ada laporan maka akan kami teruskan ke BPBD Provinsi sehubungan dengan ruas jalan tersebut merupakan kewenangan pihak provinsi,"bebernya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved