Berita Muara Enim

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Muara Enim, Ketua: Kami Tidak Mau Gegabah

Menurut Kiki panggilan akrabnya, bahwa benar pihaknya telah menerima surat dari KPK tentang 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/IST
Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Terkait adanya 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berasal dari PDI, Demokrat, PBB, PKB, Nasdem, PPP, Hanura dan Gerindra yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus OTT Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim Lino Basuki BSc, akan tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami, khususnya internal PDIP, akan menunggu dahulu press release KPK. Jadi kami tidak mau gegabah, akan menunggu petunjuk pimpinan," jelas Ketua DPC PDIP Kabupaten Muara Enim ini, Selasa (28/9/2021).

Menurut Kiki panggilan akrabnya, bahwa benar pihaknya telah menerima surat dari KPK tentang 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan menjadi tersangka.

Namun pihaknya tetap akan menunggu press release dari KPK langsung.

Jika telah ada press releasenya maka pihaknya menunggu perintah dari pimpinan untuk menindaklanjutinya.

Mengenai apakah ada 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang tersandung mengundurkan diri, sambung Kiki, hingga sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima surat pengunduran diri dari siapapun.

Dan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.

Baca juga: KPK Panggil Kembali 10 Anggota DPRD Muara Enim Besok, Berikut Daftar Inisial & Partainya

Dan mengenai apakah akan menganggu roda pemerintahan, itu tidak ada masalah karena jika 10 yang tidak bisa hadir maka masih ada 35 yang bisa hadir dan itu kourum karena lebih dari 2/3 yang disyaratkan.

"Kita memang prihatin, dan mudah-mudahan permasalahan yang menimpa rekan-rekan diberikan jalan yang terbaik," tutup Kiki.

Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni, membenarkan jika ada 10 anggota DPRD Muara Enim yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak menganggu roda pemerintahan khususnya di DPRD Kabupaten Muara Enim,.

Sebab masih ada 35 anggota DPRD lainnya sehingga jika ada kegiatan seperti rapat paripurna tentu tidak akan terganggu.

"Nanti tanggal 30 September 2021 ada rapat paripurna, kita sudah surati semua anggota dewan untuk hadir. Dan jika tidak bisa hadir dengan tatap muka bisa melalui zoom metting, dan itu sama saja dihitung hadir," ujarnya.

Mengenai kantor DPRD Muara Enim sepi, lanjut Lido, itu benar namun sepinya tidak ada kaitannya dengan kedatangan KPK atau lainnya, tetapi karena anggota Dewan lagi reses pansus ke luar daerah untuk rapat paripurna pada tanggal 30 September 2021 nanti.

"Rabu (besok,red) mereka (anggota DPRD,red) sudah pulang semua sebab Kamis nanti akan rapat paripurna," jelasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved