Breaking News

Tidak Ada Lagi Kelas 1,2 dan 3, Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Terapkan 'Kelas Standar'

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Salah seorang warga memperlihatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cabang Utama BPJS, Kota Bandung beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Mulai tahun depan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghilangkan penerapan kelas di fasilitas kesehatan yang selama ini dikenal dengan sebutan kelas 1, 2 dan 3.

Penerapan kelas itu akan diganti dengan 'kelas standar'.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,”

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Adapun tujuan penerapan kelas standar ini kata Muttaqien untuk menerapkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Hal itu kata dia sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

"Rawat jalan seperti biasa, disini yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujarnya.

Bertahap mulai 2022

Masih dijelaskan Muttaqien kebijakan kelas standar ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Hal ini sesuai dengan ketentuan pada PP 47 tahun 2021 dan Pepres 64 tahun 2020 Pasal 54 B.

Namun meski demikian pihaknya belum bisa memastika kapan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap tersebut.

“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.

Besaran Iuran

Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses.

Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.

Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Konsep Kelas Standar

Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.

Adapun nanti ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.

Terkait dengan rencana ini, DJSN menurutnya bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.

Ia juga mengatakan telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 RS di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?",

ilustrasi
Update 26 September 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved