Berita Religi
Apa Hukumnya Menangis dalam Sholat, Tetap Sah atau Sia-sia? Simak Ini Penjelasan Buya Yahya
Sholat merupakan ibadah yang harus dikerjakan dalam keadaan apapun. Sehingga tidak ada tawar menawar perihal sholat. Lalu bagaimana jika tak khusyuk?
Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Jamaah tersebut khawatir apakah sholatnya diterima atau justru batal dan sia-sia karena tidak khusyu.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menegaskan agar para jamaah tidak pernah meninggalkan sholat dengan alasan tidak bisa khusyu.
"Jangan meninggalkan sholat gara-gara tidak khusyu," tegasnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa khusyu merupakan pemberian dari Allah SWT sehingga biasanya seseorang akan khusyu dengan sendirinya ketika sholat.
Menurut Buya Yahya, seseorang yang tidak khusyu ketika sholat tetap sah sholatnya dan tidak sia-sia.
Hanya saja, derajat dan martabatnya lebih rendah daripada orang-orang yang sholatnya khusyu.
"Tapi kalau sholat tidak khusyu tetap sah sholatnya. Hanya yang kurang adalah martabat," ujar Buya Yahya.
Terkait fenomena seseorang yang sholat hingga menangis, Buya Yahya mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak membatalkan sholat asalkan tidak sengaja dibuat-buat.
Bahkan, menangis hingga bersuara pun tidak membatalkan sholat asalkan memang tidak disengaja.
Selain itu, menangis juga tidak membatalkan sholat asalkan orang tersebut tidak meminum air matanya.
Terkait cara agar sholat menjadi khusyu, Buya Yahya menyarankan agar seseorang menjauhkan diri dari hal-hal yang membuat sholat tidak khusyu, seperti hp dan televisi.
Di akhir penjelasan, Buya Yahya menegaskan agar seseorang tetap sholat meskipun tidak khusyu.
Harapannya, Allah SWT akan memberikan kekhusyu'an bagi hamba-Nya yang tetap bersungguh-sungguh menjalankan sholat.
Itulah hukum menangis dalam sholat yang jadi sebab tidak khusyuk.
(*)