Berita Nasional

Harta Kekayaan Aziz Syamsuddin Melejit. Punya Tujuh Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 89 Miliar

Aziz Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

SRIPOKU.COM -- Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Sosok Aziz Syamsudin kini menjadi perbincangan hangat, lantaran kasus dugaan ia memberikan uang pelicin terkait kasus yang tengah menyeretnya.

Lalu, berapa besar harta kekayaan yang dimiliki oleh wakil DPR, Aziz Syamsudin.

Baca juga: Anaknya Diduga Nipu hingga Rp 9,7M, Borok Olivia Nathania di Tahun 2017 Dikulik, Nia Daniaty Hancur!

Dilansir Tribunnews.com, Azis terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Ia diketahui memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp89 miliar. 

Selain itu, kendaraan mewah pun juga dimilikinya.

Azis tercatat memiliki total harta kekayaan sebanyak lebih dari Rp100 miliar.

Bahkan, jumlah harta kekayaannya semakin melejit selama pandemi. Ia diinformasikan mendapatkan pemasukan hingga Rp3,8 miliar.

Hal itu didasarkan pada laporan harta kekayaan yang disebut lebih banyak dari sebelumnya.

Baca juga: Airlangga-Cak Imin Jalan Pagi Disebut Membangun Hubungan yang Sehat

Azis Syamsudin disebut menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.

Tujuannya, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan anggota kader Partai Golkar lainya.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar). Dimana total awal komitmen sebesar Rp 4 miliar.

"yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ujarnya

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved