Berita Religi

Apa Hukumnya Seseorang Sengaja Tinggalkan Sholat? Syekh Ali Jaber Sebut Semua Amalan tak Ada Artinya

Sholat merupakan tiang agama. Oleh sebab itu barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja maka sama saja dengan meruntuhkan pondasi dari agama.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Syekh Ali Jaber 

SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya jika sengaja tinggalkan sholat, apakah termasuk kafir dan musyrik? Begini penjelasan Syekh Ali Jaber rahimahullah.

Setiap umat muslim diberikan kewajiban untuk menjalankan perintah sholat.

Sehingga sebagai umat Nabi Muhamamd kita tak pernah luput dari ibadah sholat.

Karena sholat merupakan rukun Islam yang menjadi kewajiban untuk dihisab di akhirat kelak.

Oleh sebab itulah sholat disebut sebagai tiang agama dan pondasi dalam kehidupan.

Jadi, jika kita meninggalkan sholat maka sama saja meruntuhkan agama.

Bahkan amalan lainnya akan menjadi sia-sia belaka jika dikerjakan.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Syekh Ali Jaber melalui kanal YouTube-nya.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Alasan Baca Istighfar Tiap Selesai Sholat, Terkadang Masih Mikir Urusan Dunia
Dalam ceramah tersebut, Syekh Ali Jaber mengungkapkan jika sia-sia saja mengerjakan amalan namun meninggalkan sholat sebagai kewajiban.

"Sholat tiang agama. Semua amalan sia-sia," terangnya.

Segala macam ibadah wajib lain seperti puasa, zakat hingga haji bagi yang mampu berangkat tidak artinya jika tidak melaksanakan sholat fardhu.

"Ndak ada artinya. Puasa ndak ada artinya, haji ndak ada artinya, semua sholat malam ndak ada artinya, sedekah nggak ada artinya. Bangun 100 mesjid nggak ada artinya," lanjutnya.

Syekh Ali Jaber menegaskan jika sholat adalah tali yang menghubungkan kita dengan Allah SWT.

"Kalau tali itu terputus, mana ada lagi yang bisa sambungkan," katanya.

Tak heran jika orang yang meninggalkan sholat, kata Syekh Ali Jaber bisa jadi dikatakan kafir karena dilakukan secara sengaja meski sudah tau batasan dan waktunya.

"Makanya sholat itu, satu-satunya ibadah yang bisa dikatakan yang meninggalkan sholat sengaja bisa dikatakan kafir," lanjut Syekh Ali Jaber.

Namun, di dalam Al Quran maupun hadits tidak ada ayat bagi orang yang meninggalkan zakat, haji maupun tidak puasa itu disebut kafir.

"Hanya sholat. Sampai Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda perjanjian, perbedaan antara kita batas umat Islam sama orang-orang kafir dan orang-orang musyrik adalah sholat," tuturnya.

Maka dari itu sholat menjadi satu-satunya pembeda kita dengan orang yang kafir dan musyrik.

"Berarti sholat menjadi batas. Kalau anda sholat berarti anda masuk golongan yang beriman. Kalau tidak sholat masuk golongan yang di sana (kafir)," kata Syekh Ali Jaber.

Bahkan dalam sabda Rasulullah juga menyebabkan orang yang memang sengaja tinggalkan sholat walaupun sudah tahu waktu, dengar adzan termasuk kafir.

"Kata Rasulullah barangsiapa yang tinggalkan 1 kali sholat sengaja dia kafir. Bagaimana orang yang banyak tinggal sholat," pungkasnya.

Itulah hukum orang yang sengaja meninggalkan sholat yang dijelaskan Syekh Ali Jaber.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved