Breaking News

Berita PALI

Kakek di PALI Terancam 15 Tahun Dibui, Padahal Sudah Punya Cicit: Lakukan Asusila ke Bocah Tetangga

Seorang warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) T alias R (76 tahun) tega melakukan aksi tindakan asusila terhadap tiga

Penulis: Reigan Riangga | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kakek di PALI yang lakukan tindakan asusila kepada bocah di bawah umur, saat dihadirkan di Polres PALI. 

Meskipun sempat kabur ke wilayah Desa Penyandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, akhirnya pelarian kakek cabul tersebut terhenti ditangan anggota Reskrim Polres PALI, pada Kamis (6/9/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Usai ditangkap, warga Kecamatan Talang Ubi itu langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut didasari, lantaran sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya.

Sehingga begitu melihat anak didiknya yang masih belia tersangka menjadi nafsu.

Kemudian, tersangka mengiming-imingi korban dengan cara memberi uang lalu memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dengan cara memaksa. 

Bahkan, tersangka juga menempelkan kemaluannya ke tubuh bagian belakang korban.

Ternyata aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan tersangka ke para korban. 

Namun, saat aksi terakhir pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB itu, diketahui saksi I yang langsung memvideokannya lalu menunjukkan ke orang tua korban.

Begitu melihat video itu, orang tua korban yang sudah curiga dengan korban yang setiap pulang dari bermain selalu membawa uang Rp10 ribu dan menjawab dapat di jalan serta dari menjual rongsokan akhirnya korban mengakuinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved