Dewas KPK Punya Tanggung Jawab Moral, Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Secara Pidana

ICW menilai Dewas KPK punya tanggungjawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara pidana

Tayang:
Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar )(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Penolakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi, dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW)

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Dewas memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili secara pidana.

Karena sebelumnya Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Semestinya Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Kurnia berpendapat, keengganan Dewas itu semakin memperlihatkan adanya perlindungan terhadap Lili.

Selain itu kata Kurnia, putusan Dewas atas pelanggaran etik Lili dinilai sangat ringan dan tidak memberi efek jera.

Menurut Kurnia, Lili sepatutnya dijatuhi sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Namun, Dewas hanya memberi sanksi pemotongan gaji.

“Jadi, bagi ICW, Dewas tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, akan tetapi lebih cocok disebut pembela pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Kemudian Kurnia juga menilai peraturan kode etik yang dibuat oleh Dewas KPK sangat diskriminatif. Sebab, jenis hukuman kepada pegawai dan pimpinan berbeda.

“Bayangkan, pegawai bisa diberhentikan karena melanggar kode etik, akan tetapi bagi Pimpinan hanya bersifat rekomendasi untuk mengundurkan diri,” ujar Kurnia.

Karena itu, ICW merekomendasikan agar aturan terkait jenis hukuman sanksi berat kepada Pimpinan KPK dapat direvisi. Bahkan, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian pimpinan KPK akibat pelanggaran kode etik.

“Tidak lagi merekomendasikan kepada pimpinan, namun ditujukan ke Presiden agar mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian karena alasan melanggar kode etik,” kata Kurnia.

Sebelumnya, perwakilan pegawai nonaktif KPK meminta Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. Laporan pidana itu didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Akan tetapi, Dewas KPK menolak melaporkan Lili secara pidana melalui surat tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani anggota Dewas, Indriyanto Seno Adji.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari surat Dewas, Minggu (19/9/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/21360561/dewas-dinilai-punya-tanggung-jawab-laporkan-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved