Berita Ogan Ilir

Anak Buah Bos Sawit di Ogan Ilir Selewengkan Sembilan Ton Hasil Panen, Majikan Merugi Ratusan Juta

Tersangka bernama Darmoko (50 tahun) diminta majikannya untuk mengantar buah sawit seberat sembilan ton ke daerah Muara Enim

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/agung
Empat tersangka beserta barang bukti sampel sawit yang dicuri saat dihadirkan di Kapolsek Pemulutan, Sabtu (18/9/2021).  

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tak Sampai 24 jam usai melakukan penggelapan sawit, seorang sopir truk dibekuk petugas gabungan Tim Macan Polres Ogan Ilir dan Tim Crocodile Polsek Pemulutan

Informasi yang dihimpun dari polisi, tersangka bernama Darmoko (50 tahun) diminta majikannya untuk mengantar buah sawit seberat sembilan ton ke daerah Muara Enim pada Jumat (17/9/2021) lalu. 

"Namun kemarin sekira pukul 09.00, tersangka malah membawa muatan sawit tersebut ke tujuan lain yakni di Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Sabtu (18/9/2021). 

Setelah menyelewengkan sawit tersebut, tersangka juga tak menyetor uang hasil penjualan kepada majikannya. 

Majikan tersangka yang curiga lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pemulutan. 

"Korban atau majikan tersangka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta," terang Iklil. 

Polisi yang mendapat informasi ini lalu memburu tersangka hingga didapat informasi yang bersangkutan berada di kediamannya di Desa Sungai Rambutan. 

Pada Sabtu (18/9/2021) pagi sekira pukul 04.00, tersangka Darmoko berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya. 

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual sawit curian tersebut ke beberapa orang penadah. 

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni Sunarto (52 tahun), Rizal (33 tahun) dan Rohidi (33 tahun). 

Korban Kebakaran di Pemulutan Minta Dibangunkan Rumah, Ini Jawaban Dinas Perkim Ogan Ilir

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebagian kecil sawit sebesar Rp 17,8 juta. 

Satu unit mobil Taft Hellen warna biru, dua unit mobil truk dan tiga unit handphone. 

Ada juga 9 ton buah sawit, dua unit troli dorong dan sebatang besi dodos untuk memanen sawit. 

"Para tersangka ini berbagi peran, ada yang mencuri melakukan penggelapan dan ada juga yang menadah," jelas Iklil. 

Oleh polisi, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. 

"Keempat tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut," tegas Iklil. 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved