Alex Noerdin Jadi Tersangka
Sekretaris Golkar Sumsel No Comment Usai Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka
Sayangnya Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumsel, Ir Herpanto, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar menanggapi status Alex.
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Ir H Alex Noerdin SH, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi, Kamis (16/9/2021).
Diketahui, Alex Noerdin jadi tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Sayangnya Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumsel, Ir Herpanto, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar menanggapi penahanan dan status Alex Noerdin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumsel sebagai tersangka.
"Saya lagi di Jakarta. Soal itu (penahanan Alex Noerdin) no comment," kata Herpanto yang mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel.
Herpanto meminta agar Sripoku.com menghormati dirinya untuk tidak memberikan komentar kali ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Bahkan saat ini Alex Noerdin langsung dilakukan penahanan.
Diketahui kasus yang menjerat Alex Noerdin yakni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
• Berikut Prestasi Alex Noerdin Saat Menjabat Gubernur Sumsel, Kini Justru Jadi Tersangka Kasus PDPDE
Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
"Iya langsung ditahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).