Breaking News

Alex Noerdin Jadi Tersangka

Ditahan Kejagung Juru Bicara Alex Noerdin Ungkap Kondisi Mantan Gubernur Sumsel, Muklis:Terima Kasih

Pasca Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin ditetapkan tersangka juru bicara ungkap terima kasih

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ir H Alex Noerdin yang juga mantan Gubernur Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pasca Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atau Kejagung RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021).

Juru bicara (Jubir) Alex Noerdin Kemas Khoirul Muklis menyatakan, terima kasih atas dukungan kepada Alex Noerdin saat ini, untuk tetap memberi semangat ditengah menghadapi masalah hukum yang dihadapi.

Ia pun meminta masyarakat Sumsel untuk menghormati proses hukum yang ada, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Mari kita semua menghormati proses hukum dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah."

"Menjadi tersangka bukan pasti dan mutlak bersalah, saya sendiri pernah mengalami beberapa tahun silam dinyatakan tersangka, dan ditahan namun akhirnya pengadilan memutuskan saya tidak bersalah," kata Muklis yang pernah jadi Ketua KPU Palembang ini, Kamis (16/9/2021).

Poin kedua diungkapkam politisi Golkar Sumsel ini, meski Alex Noerdin ditahan Kejagung, namun ia memastikan program aspirasi yang diperjuangkan Alex Noerdin tetap akan berjalan.

"Terkait program aspirasi yang tengah berjalan saat ini, tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap berkoordinasi semestinya," tuturnya.

Ditambahkan Muklis, kondisi Alex Noerdin sendiri saat ini masih dalam kondisi sehat, meski ditahan Kejagung.

"Alhamdulillah kondisi bapak H Alex Noerdin, sehat wal afiat dan mengikuti semua proses hukum yang ada."

"Terima kasih atas dukungan dan rasa simpati yang disampaikan melalui saya, juga doa yang diberikan," pungkasnya menyampaikan pesan Alex Noerdin.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved