Alex Noerdin Jadi Tersangka

Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi BUMD PDPE, Kader Golkar di Sumsel Mengaku Sedih

Kabar penetapan tersangka dan penahanan Alex Noerdin atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Kejagung, membuat sedih kader Golkar Sumsel.

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Kantor DPD I Golkar Sumsel terlihat sepi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kader Golkar Sumsel mengaku sedih  mendengar kabar penetapan Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka an ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021).

Penetapan dan penahan Alex sebagai tersangka terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021).

"Kami kader Golkar Sumsel berduka cita atas penetapan dan penahanan terhadap pak Alex Noerdin tersebut," kata salah satu ketua DPD II Golkar Sumsel yang minta namanya tidak disebutkan.

Ia pun tidak menyangka jika Alex Noerdin yang saat ini anggota DPR RI tersebut jadi tersangka dan ditahan Kejagung atas kasus dugaan korupsi PDPDE.

"Kita tidak menyangka kasus itu yang menyebabkan tersangka karena jarang terdengar, malahan selama ini kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang  jadi perhatian," tuturnya.

Ditambahkannya, ia enggan berkomentar lebih jauh dan menganjurkan untuk menghubungi langsung ke ketua harian DPD I Golkar Sumsel sekaligus ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati atau Sekretaris DPD Herpanto untuk menanggapinya.

"Coba tanya mereka langsung saja, karena kita tidak ada kewenangan," sarannya.

Sementara RA Anita maupun Herpanto sendiri tidak merespon telepon ataupun membalas WA . Sementara kondisi di kantor DPD I Golkar Sumsel terlihat lengang, termasuk juga ruang fraksi Golkar di DPRD Sumsel terlihat lengang.

Tersiar kabar, Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia katakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka. "Iya langsung ditahan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved