HD: Kompetensi Diperlukan untuk Kepentingan Publik dan Lindungi Hak Wartawan
Hal tersebut diutarakan HD pada saat acara Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru (HD) katakan sebagai jurnalis harus tetap menjaga Marwah dan bangga sebagai wartawan dimana di setiap kejadian merupakan simpul ilmu yang harus diterapkan terkait pemahaman yang disebarkan.
Hal tersebut diutarakan HD pada saat acara Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerjasama dengan SKK Migas dan KKKS bertempat di Hotel Beston Palembang, Rabu (15/9/2021).
"Sebagai legal standing, jangan pernah menjadi orang lain tapi jadilah diri sendiri. Artinya apapun yang kita perbuat bermanfaat bagi orang lain utamanya berita yang kita sebarkan dapat sebagai acuan bagi masyarakat," ujar HD.
Untuk itu, HD utarakan, Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
"Kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Jadilah PWI sebagai contoh, Saya berharap kepada semua wartawan agar semua produk hukum lingkungan siap disosialisaikan," tutupnya.
Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar menjelaskan, Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan selama dua hari dari tanggal 15 sampai dengan 16 September 2021 yang diikuti 18 peserta.
Kegiatan UKW ke-33 dengan tema "Dengan Uji Kompetensi Mewujudkan Wartawan Beretika, Profesional dan Berwawasan".
"Uji Kompetensi ini dilaksanakan sebagai wujud penerapan standar kompetensi wartawan di Sumsel, dan tentunya dengan protokol kesehatan," ujar Firdaus.
Turut hadir Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Oktaf Riadi SH, Kadis ESDM Hendriansyah ST MSi, Karo Humas dan Protokol Rika Efianti SE MM.