Bank Mulai Selektif Salurkan Pembiayaan dan Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya Menurut Ekonom
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 untuk mendorong agar pemilihan ekonomi lebih cepat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 untuk mendorong agar pemilihan ekonomi lebih cepat.
Ekonom Senior, Aviliani pemerintah bergerak cepat mendorong agar ekonomi segera pulih dengan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit sehingga kredit macet bank tetap terkendali.
Avi mengatakan bank juga selektif memberikan restrukturisasi kredit karena bagaimana pun juga tidak ingin kredit macet naik.
Restrukturisasi kredit memang harus selektif karena jangan sampai debitur yang tidak terdampak juga ikut diberikan restrukturisasi kredit karena akan menggangu kinerja bank.
Bukan berarti kredit tumbuh sebagai indikasi ekonomi juga bagus oleh sebab itu restrukturisasi kredit tetap diberikan selektif meski waktunya diperpanjang pemerintah," ujar Ali disela Gathering perbankan yang digelar Smartfren FM secara virtual, Selasa (14/9/2021).
Alvi juga mengatakan Bank memiliki alasan sendiri mengapa selektif menyalurkan pembiayaan karena masing-masing bank memiliki kebijakan manajemen resiko sendiri-sendiri.
Bagaimana pun juga dana yang akan digulirkan sebagai pembiayaan adalah dana nasabah dan harus menjadi resiko juga membuat kinerja bank turun jika kredit macet sebab itu dana nasabah yang dikelola kembali dan disalurkan sebagai pembiayaan.
Baca juga: Presiden Mengapresiasi Penambahan Penyaluran Kredit Bagi UMKM oleh Perbankan
Itulah sebabnya bank akan mempertimbangkan kembali apakah nasabah tersebut mampu membayar kredit yang akan dipinjam dengan menilai bagaimana riwayat kreditnya selama ini.
Apakah cash flownya lancar atau tidak.
Apakah besaran dana yang akan dipinjam sebanding dengan agunan yang dijamin kan atau tidak.
Itulah sebabnya bank bisa melihat riwayat pembiayaan calon debitur melalui SLIK yang membuat riwayat apakah debitur lancar dalam pembiayaan atau tidak.
"Itulah sebabnya saat ini UMKM juga didorong menggunakan transaksi non tunai agar tercatat operasional usahanya sehingga anak dengan mudah menilainya saat mengajukan pinjaman," tambah Alvi.
Berbeda dengan aplikasi atau pinjaman lainnya non perbankan yang cendrung lebih mudah dan tidak ribet.
Tapi harus diwaspadai karena harus ditanya betul berapa besar bunga, berapa waktu pinjaman dan lainnya sebab justru pinjaman yang mudah diawal cendrung akan bermasalah kemudian hari.
Misalnya saja rentenir atau pinjaman online ilegal yang berkahir dengan nasib buruk menimpa debiturnya. Mulai dari bunga yang membengkak sangat besar hingga penagihan yang tidak humanis. (tnf/TS)