Berita Kriminal Palembang
Curi Lemari Es, Oknum Pegawai Honorer di Palembang Diamankan: Cuma Diupah Rp400 Ribu
Oknum honorer terlibat aksi pencurian 1 unit Showcase atau Lemari Es dari kantornya.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Oknum honorer terlibat aksi pencurian 1 unit Showcase atau Lemari Es dari kantornya.
Ia dituding melakukan aksi pencurian di kantornya, di di Pemprov Sumsel pada Rabu (6/9/2021), sekitar pukul 15.00 di Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Akibatnya, pria berinisial TS ini ditangkap dan diamankan Unit Reskrim Polsek IT I Palembang, Minggu (12/9/2021) malam.
Kini polisi mengejar satu tersangka lainnya berinisial HNA alias O (DPO) yang juga oknum pegawai negara.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa 1 Unit Showcase merek Polytron, dan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan yang disewa kedua tersangka.
Kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek IT I Palembang.
Sementara, Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana Sik MSI, didampingi Waka Polsek, Iptu Marselinus Pati, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur Asyari mengatakan pelaku pencurian di kantor pemerintah provinsi sudah ditangkap.
"Pelakunya ada dua, ada statusnya honorer yang kita tangkap. Sedangkan satunya DPO juga ASN yang masih aktif, keduanya bekerjasama dalam pencurian kulkas," ungkap Ginanjar, Senin (13/9/2021), ketika ditemui Sripoku.com di Polsek IT I Palembang.
Baca juga: Oknum Honorer Jajaran Pemkot Palembang Dalangi Pencurian Motor Dinas, Kena Tindakan Tegas Terukur
Lanjut Ginanjar, saat melancarkan aksinya di kantor tersebut masuk harus menggunakan finger print.
"Pelaku O (DPO) yang bisa membuka pintu melalui finger print dirinya, sedangkan pelaku TS ini mengawasi situasi. Mereka mengaku pada penjaga disana bahwa kulkas ini milik mereka, dan akan dibawa keluar kantor," ungkapnya.
Masih kata Ginanjar, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Atas kejadian ini korban biro umum dan perlengkapan Provinsi Sumsel mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta," tutupnya.
Sedangkan, tersangka Teddy, saat ditanya mengakui perbuatannya.
"Kulkas kami jual seharga Rp 1,50 juta dan uangnya di bagi dua, saya mendapat bagian sebesar Rp400 ribu. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari hari saja," jelasnya.
Teddy mengaku mendapat gaji bulanan sebesar Rp 2,4 juta.
"O (DPO) yang mengajak maling, kejadiannya pagi mengambil kulkas saat kantor sedang libur," ungkap bapak 2 anak ini menyesal.