MULAI SELASA 14 September 2021, Naik KA tak Ribet Lagi, Cukup Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin

Mulai Selasa (14/9/2021) depan calon penumpang kereta api Lokal, komuter, atau perkotaan tidak lagi diharuskan membawa STRP

Editor: Wiedarto
Wartakotalive.com
Mulai Selasa (14/9/2021) depan calon penumpang kereta api Lokal, komuter, atau perkotaan tidak lagi diharuskan membawa STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya. Foto dok: Pemeriksaan STRP di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, saat perpanjangan PPKM Darurat, Senin (26/7/2021). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Mulai Selasa (14/9/2021) depan calon penumpang kereta api Lokal, komuter, atau perkotaan tidak lagi diharuskan membawa STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan," kata Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujarnya.

Selain itu bagi pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata Joni.

Sementara itu VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Selanjutnya VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan, pada 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.

Masuk Mall di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali khususnya di Jakarta diikuti aturan baru.

Pemerintah mewajibkan vaksinasi sebagai syarat untuk naik pesawat dan berkunjung ke mall atau pusat perbelanjaan.

Khusus untuk mall, aturan ini berlaku selama PPKM Level 4 mulai dari 10-16 Agustus 2021.

Baca juga: Pelaku Usaha Pariwisata Kepulauan Seribu Minta Alihkan Anggaran untuk Pemberdayaan Ekonomi

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mall dilakukan berdasarkan masukan pakar kesehatan.

Ia menjelaskan penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Pemerintah ingin masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4 tetap sehat.

"Akselerasi vaksinasi akan difokuskan khususnya kepada tujuh daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali dan lima kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON," kata Wiku.

Kewajiban kartu vaksin untuk beberapa kegiatan disebut pemerintah sebagai upaya menggenjot program vaksinasi nasional serta memetakan daerah prioritas vaksinasi.

Mengingat saat ini vaksinasi di seluruh daerah Indonesia belum merata.

Meski diikuti juga dengan sejumlah pelonggaran seperti ditiadakannya 100 titik pos penyekatan di Jakarta dan diganti sistem ganjil-genap, aturan kartu vaksin jadi sejumlah syarat untuk berkegeiatan.

Jakarta juga sudah melakukan uji coba pembukaan mall dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sejumlah mal di Jakarta pun sudah mulai buka hari ini, seperti ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Plaza Blok M, Senayan City hingga Teras Kota BSD.

Pusat perbelanjaan itu menerapkan aturan syarat vaksinasi agar bisa masuk.
Tak hanya vaksinasi, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia dengan usia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Bukan hanya sebagai syarat masuk mall atau pusat perbelanjaan, vaksinasi juga menjadi salah satu syarat penumpang pesawat di masa PPKM Level 4.

Penumpang yang sudah vaksin lengkap dua kali bisa menggunakan hasil tes antigen.
Semua aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1," tulis aturan Instruksi Mendagri, Selasa (10/8/2021).

Khusus pelaku perjalanan, bagi yang telah melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin dan STRP saat bepergian.
Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin covid-19 dosis pertama. (Antaranews/Fandi Permana)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KABAR GEMBIRA: Mulai 14 September KAI Hapus Syarat STRP KA Lokal, Cukup Bukti Vaksinasi Covid-19

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved