Berita Ogan Ilir

'Sedang Terbawa Emosi' Alasan Sepele Security Bacok Rekan Kerja di Ogan Ilir, Kini Diamankan

Setelah hampir dua tahun melarikan diri, pelaku pembacokan terhadap rekan kerja di Indralaya diringkus polisi. 

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Tersangka Fahrul Rozi diamankan beserta barang bukti sebilah parang di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Sabtu (11/9/2021). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah hampir dua tahun melarikan diri, pelaku pembacokan terhadap rekan kerja di Indralaya diringkus polisi. 

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Fahrul Rozi (38 tahun), seorang satpam sebuah perusahaan di Indralaya

Sekitar 20 bulan lalu atau tepatnya pada Januari 2020, tersangka dilaporkan telah membacok rekan kerjanya. 

"Tersangka dan korban saling mengenal. Rekan kerja sesama sekuriti," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (11/9/2021). 

Ketika itu, lanjut Shisca, tersangka dan korban bernama Herman Sawiran (51 tahun) terlibat adu mulut. 

Setelah pertengkaran itu mereda, tersangka pergi, lalu tak lama kemudian datang dengan membawa parang. 

"Tersangka lalu membacok korban. Ada dua luka sabetan, di kepala dan telinga kiri korban," terang Shisca. 

Korban yang berdarah-darah itu lalu dibawa ke RSUD Palembang BARI. 

Sementara tersangka kabur hingga akhirnya berhasil dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir pimpinan Ipda Harri Putra. 

Baca juga: Kebakaran di Ogan Ilir, Gara-gara Anak-anak Bermain Kayu Bakar Sembilan Rumah di Pemulutan Terbakar

"Kami mendapatkan informasi, tersangka sedang berada di kediamannya di Indralaya Utara. Sehingga kemarin, kami lakukan penangkapan," ungkap Shisca. 

Saat diciduk petugas, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. 

Terlebih lagi petugas mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban. 

"Barang bukti parangnya ada, hasil visum korban dari RSUD Palembang BARI juga sebelumnya sudah di tangan kami," jelas Shisca. 

Tersangka pun digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. 

"Tersangka diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun, tentunya diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Shisca menegaskan. 

Sementara tersangka Fahrul Rozi tak banyak bicara saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya

Tersangka mengaku ada masalah dengan korban, namun tak disebutkannya secara detil masalah tersebut. 

"Hanya ada masalah saja. Waktu itu sedang terbawa emosi," kata tersangka. (Agung/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved