Berita Palembang
Ingat Oknum Perawat Gerakkan Bisnis Sabu Keluarga di Palembang? Perkembangan Kasus: Sidang Ditunda
Oknum perawat penggerak bisnis sabu keluaga ini bernama Debi Destiana (27). Ia ditangkap bersama sejumlah keluarganya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum perawat rumah sakit di Palembang, yang berapa waktu lalu ditangkap bersama sejumlah keluarganya, dalam waktu dekat segera menjalani persidangan.
Oknum perawat penggerak bisnis sabu keluaga ini bernama Debi Destiana (27).
Ia ditangkap bersama tersangka lainnya yakni Mat Arif alias Mat Geplek, (52) Faridah alias Cicik Idah (56), dan Marselia (40) yang masih merupakan keluarganya.
Empat tersangka diamankan di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Kamis (17/6/2021) lalu.
Dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kusuma, berkas keempat terdakwa saat ini sudah di Pengadilan Negeri Palembang dan siap disidangkan.
"Seharusnya sidangnya digelar Kamis (9/9/2021) kemarin. Karena kemarin keempat terdakwa pindah tahanan, maka keempat terdakwa harus jalani isolasi selama 14 hari dulu, jadi terpaksa sidang ditunda sementara," ujarAgung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumaat (10/9/2021).
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam hukuman 114 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 112 ayat 2 KUHPidana, tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Debi Destiana (27) ditangkap bersama Mat Arif alias Mat Geplek, (52) Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) yang masih merupakan satu keluarganya.
Baca juga: Debi Bukan Honorer Perawat, Status Sebenarnya Bendahara Keluarga Pebisnis Narkoba di Kalidoni
“Kami tangkap oknum dan anggota keluarga lainnya setelah lebih dulu menangkap tersangka Mat Geplek,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang saat itu, AKBP Andi Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).
Menurut Andi Supriadi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku Cik Idah yang memang merupakan residivis narkoba sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Barang haram milik Mat Geplek ini disimpan di dalam rumah keponakan bernama Marselia dan mendapat upah setiap harinya Rp100 ribu.
“Sabu-sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2,” ujar, Andi.
Sementara untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan oleh Debi Destiana yang merupakan oknum perawat di salah satu rumah sakit milik pemerintah di Palembang.
Lanjutnya, menurut keterangan pelaku bahwa bisnis ini dilakukan sudah lama.
Lalu, jaringan keluarga mulai dari anak, ponakan dan om. Debi sendiri melakukan transaksi uang kepada bandar besar.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet.
